Petani Tembakau Kendal Menyalahi SE Gubernur

Kompas.com - 17/09/2012, 18:25 WIB

KENDAL, KOMPAS.com - Lahan milik petani Kabupaten Kendal yang ditanami tembakau tidak sesuai dengan surat edaran (SE) gubernur Jawa Tengah. Dalam surat edaran gubernur tersebut telah ditentukan bahwa pada tahun 2012 ini, lahan di Kabupaten Kendal yang harus ditanami tembakau sebanyak 5.030 hektar, dengan rincian 4.930 tembakau Weleri dan daerah atas 100 hektar.

Namun kenyatannya, lahan yang ditanami tembakau semuanya ada sekitar 6.562 hektar, dengan rincian 5.930 hektar tembakau Weleri dan 632 hektar tembakau wilayah atas. Hal itu dikatakan kepala bidang (Kabid) pengolahan hasil perkebunan Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah Dyah Lukisari, usai melakukan dialog antara petani tembakau Kendal dengan Komisi B DPRD Jawa Tengah di pendopo Kecamatan Pegandon Kendal, Senin (17/9/2012).

Dyah menjelaskan, karena banyaknya lahan yang ditanami tembakau tidak sesuai dengan surat edaran, dimungkinkan harga tembakau jatuh. Untuk itu, pada tanggal 19 September nanti, pihaknya akan mempertemukan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah dengan Gabungan Pengusaha Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Jawa Tengah, untuk mencari solusi terkait jatuhnya harga tembakau.

"Saya minta, APTI Jawa Tengah nanti bisa menyosialisasikan pertemuan tersebut ke APTI daerah lain yang ada di Jateng," kata Dyah.

Dyah menjelaskan bahwa kebutuhan tembakau pabrik rokok di Jawa Tengah per tahun rata-rata 30.000 ton. Namun pihaknya belum tahu pasti, berapa rata-rata tembakau yang dihasilkan oleh petani tembakau di Jawa Tengah.

"Data pastinya kami belum tahu, karena data tidak kami bawa," tambahnya.

Sementara itu, salah satu petani tembakau asal Ringin Arum, Rohmad menilai bahwa rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tembakau adalah salah satu penyebab kenapa pabrik rokok tidak mau membeli tembakaunya. Pasalnya, pabrik rokok takut apabila RPP itu jadi disahkan oleh pemerintah. Untuk itu, ia meminta agar DPRD Jawa Tengah mendukung para petani tembakau untuk menolak RPP tembakau tersebut.

"RPP tembakau adalah salah satu penyebab pabrik rokok tidak mau beli tembakau. Untuk itu kami minta dukungan kepada wakil rakyat supaya menolak RPP tembakau," kata Rohmad.

Ia menambahkan, alasan pabrik rokok yang tidak mau membeli tembakau Kendal karena tembakau di daerah ini mengandung garam dan pestisida tidak seratus persen adalah benar. Sebab, tidak semua tembakau petani Kendal mengandung garam dan pestisida.

"Paling yang mengandung garam dan pestisida tidak ada 30 persen. Kenapa semuanya menjadi korban," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Wakil Komisi B DPRD Jawa Tengah Ahmad Fauzi mengatakan, persoalan tembakau pada tahun ini memang pelik. Untuk itu, antara pemerintah, APTI dan petani tembakau serta pabrik rokok, harus bertemu untuk mencari solusi terbaik, sehingga tidak ada yang dirugikan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau