Iklan Rokok Perlu Pengaturan Serius

Kompas.com - 18/09/2012, 09:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau Dr Prijo Sidiprotomo, Sp Rad(K), mengatakan bahwa iklan rokok di media, juga di tempat umum, harus diatur secara serius. Prijo pernah menyampaikan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) supaya melarang dengan tegas terhadap iklan yang tidak memberi manfaat bagi masyarakat.

"KPI meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) masuk di dalam tim yang sifatnya ad hoc untuk pengaturan iklan rokok ini," ujar Prijo yang juga menjabat sebagai Ketua Umum IDI di Jakarta, Senin (17/9/2012).

Menurut Prijo, iklan rokok di media juga tempat umum sehingga sangat memengaruhi konsep dan pemikiran masyarakat. Bahkan, kini industri rokok menyasar perempuan dan kaum muda sebagai pangsa pasar baru.

Ketua Harian Komnas Pengendalian Tembakau Laksmiati A Hanafiah menambahkan, industri rokok kini sangat berpengaruh di mana-mana. Bahkan, mereka ikut dilibatkan dalam pembuatan kebijakan yang ada kaitannya dengan kesehatan. Akibatnya, kegiatan merokok seolah bukan sesuatu yang berbahaya dan patut diwaspadai.

"Merokok itu sekarang dianggap sebagai sesuatu yang normal dan tidak ada risikonya sama sekali. Padahal akibatnya akan terasa 10-15 tahun lagi, juga memengaruhi orang lain yang tidak merokok," ungkapnya.

Kanchit Limpakarnjanarat, perwakilan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk Indonesia, mengatakan, dibutuhkan komitmen besar dari pemerintah, media, juga warga negara untuk memerangi epidemi rokok. Karena itu, ia berharap media ikut berperan penting menjadi bagian dalam upaya pengendalian rokok yang digalakkan pemerintah.

Pernyataan Kanchit ini mengacu pada hasil Global Adult Tobacco Survey 2011 (GATS 2011) yang menyebutkan bahwa 34,8 persen atau sekitar 60 juta orang dewasa di Indonesia aktif merokok. Hal ini menempatkan Indonesia di posisi pertama dengan prevalensi perokok aktif tertinggi, yaitu 67 persen laki-laki dan 2,7 persen perempuan.

Rokok bukan saja berbahaya bagi pengisapnya. Berdasarkan data, para perokok pasif yang terpapar asap rokok mencapai 51,3 persen atau 14,6 juta orang dewasa di tempat kerja, 78,4 persen atau 133,3 juta orang dewasa terpapar asap di rumah, dan 85,4 persen atau 44 juta orang dewasa terpapar asap rokok di restoran.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau