DPR Setujui Tarif Listrik Naik 15 Persen

Kompas.com - 18/09/2012, 10:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Bersiaplah merogoh kocek lebih dalam. Mulai tahun depan, tarif listrik bakal naik 15 persen. Kenaikan tarif ini berlaku untuk seluruh konsumen pengguna listrik berkapasitas daya mulai 1.300 Volt Ampere (VA) ke atas.

DPR menyetujui usulan pemerintah mengalokasikan dana subsidi untuk listrik tahun 2013 sebesar Rp 78,63 triliun. Hitungan subsidi ini diperoleh dengan asumsi ada kenaikan tarif listrik sebesar 15 persen, terkecuali untuk kelompok pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA.

Soal mekanisme kenaikan tarif listrik, DPR menyerahkan sepenuhnya ke pemerintah, apakah naik bertahap atau sekaligus. Namun, dalam usulannya ke DPR, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengatakan, pemerintah ingin menaikkan tarif sebesar 4,3 persen per tiga bulan agar tidak memberatkan konsumen dan pengusaha.

Kenaikan tarif dasar listrik secara bertahap juga tidak akan memberikan sumbangan tinggi terhadap inflasi. Pemerintah memperkirakan, dampak inflasi hanya sekitar 0,3 persen dari total target inflasi tahun depan sebesar 4,9 persen.

Ekonom Universitas Atma Jaya, A Prasetyantoko, menilai keputusan menaikkan tarif ini positif bagi anggaran pemerintah. Subsidi energi yang besar memberatkan anggaran negara.

Menurut hitungan pemerintah, jika tarif listrik gagal naik, anggaran subsidi listrik bakal melonjak menjadi Rp 93,52 triliun tahun depan. "Dampak terhadap inflasi bakal kecil sehingga daya beli masyarakat masih bisa dipertahankan," ujar Prasetyantoko.

Meski seluruh fraksi secara bulat mendukung rencana kenaikan tarif, dalam rapat Komisi VII DPR yang dipimpin Sutan Bathoegana, Senin (17/4/2012) malam, Fraksi PDI Perjuangan meminta pemerintah menunda kenaikan tarif listrik. Namun, PDI-P tak menolak usulan kenaikan tarif dasar listrik.

Daryatmo Mardiyanto, Juru Bicara PDI-P, mengatakan, sebelum mengerek tarif, pemerintah harus menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan No 30/AuditamaVII/PDTT/09/2011. BPK meminta pemerintah menurunkan biaya produksi PLN. Salah satu caranya dengan memenuhi suplai gas 100 juta kaki kubik untuk PLTGU Muara Karang.

PDI-P juga meminta agar materi yang mereka sampaikan itu masuk dalam pembahasan draf Rancangan Undang-Undang APBN 2013. Namun, usulan itu mendapat penolakan dari fraksi lain.

Adapun Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberi catatan, agar kelompok pelanggan 1300 VA ikut golongan yang tarifnya tak naik.

Sepanjang bertahap, Ketua Umum Kadin Suryo Bambang Sulisto yakin pengusaha bisa menyesuaikan tarif baru listrik itu. Hanya saja, efisiensi juga harus dilakukan PLN.

(Fahriyadi, Dea Chadiza Syafina, Herlina KD, Oginawa R Prayogo/Kontan)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau