JAKARTA, KOMPAS.com — Putusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa lembaga negara diharapkan menjadi resolusi konflik menyangkut pelaksanaan pemilihan umum gubernur Papua yang berlarut-larut.
DPR Papua dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua diharapkan menjalankan putusan MK tersebut secara konsekuen sehingga tidak terbuka konflik lagi.
"Terhadap sengketa ini, MK telah memberikan putusan yang baik dan cukup adil untuk menengahi sengketa Pilkada Papua. Paling tidak, sudah pasti lembaga yang berwenang menyelenggarakan pilkada," papar peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Veri Junaidi, di Jakarta, Rabu (19/9/2012) petang.
Veri merujuk putusan MK, Rabu siang, bahwa kewenangan menyelenggarakan pilkada sudah tepat menjadi kewenangan KPU karena lembaga itu didesain untuk menyelenggarakan pemilu yang bersifat nasional. Namun, meskipun menarik kewenangan DPRP dalam pencalonan gubernur, MK tetap menyatakan proses yang lalu sah secara hukum dan calon yang sudah ditetapkan dapat mengikuti proses selanjutnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang