Munas pbsi

Icuk Laporkan Pelanggaran Munas ke BAORI

Kompas.com - 23/09/2012, 12:31 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu kandidat Ketua Umum Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia Icuk Sugiarto akan melaporkan dugaan pelanggaran pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) ke-21 kepada Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI).

"Saya akan mengambil langkah hukum, karena pimpinan sidang dan pengurus memaksakan Munas tetap dilanjutkan, meski cacat hukum," kata Icuk di Yogyakarta.

Icuk gagal menjadi Ketua Umum Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) periode 2012-2016 dari Menteri Perdagangan Gita Wirjawan pada Munas ke-21 yang berlangsung pada 20-22 September 2012.

Icuk menyebutkan seharusnya pimpinan sidang maupun panitia pengurus tidak melanjutkan pelaksanaan Munas, karena tidak menjalankan tata tertib yang sudah disepakati peserta Munas pada rapat pleno pertama.

Selain itu, Steering Commitee memaksakan pelaksanaan Munas pada September, padahal masa akhir bakti jabatan Djoko Santoso sebagai Ketum PBSI adalah  November 2012. 

Juara Dunia bulutangkis 1983 tersebut, mempertanyakan pimpinan sidang, Koesdarto Pramono yang mengambil keputusan menawarkan pemilihan ketua umum secara musyawarah mufakat (aklamasi), setelah pemaparan pandangan umum.

Kemudian, peserta sidang sepakat memilih Ketua Umum secara aklamasi dan menunjuk Gita Wirjawan sebagai ketua terpilih menggantikan Djoko Santoso, karena mendapatkan 30 suara Pengurus Provinsi (Pengprov) ditambah satu suara dari perwakilan PB PBSI.

Pihak yang tidak setuju dengan pemilihan secara aklamasi hanya dua yaitu Pengprov Nusa Tenggara Barat (NTB) dan DKI Jakarta, sedangkan Pengprov Riau tidak memberikan keputusan.

"Pengurus tahu tata tertib sidang Munas, tapi dilanggar," ujar Icuk. 

Imbau Gita Wirjawan

Sementara itu, Ketua Pengprov PBSI NTB, Junaedin Yaman menyatakan pihaknya mendukung Icuk untuk melaporkan pelanggaran Munas PBSI di Yogyakarta kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sesuai dengan aturan olahraga.

"Saya mengimbau kepada Gita Wirjawan sebagai negarawan agar tidak menerima keputusan Munas dan mempertanyakan apakah prosesnya sudah benar," tutur Junaedin seraya menambahkan harus digelar Munas ulang.

Junaedin memiliki alasan memilih Icuk karena profesional pada bidang olahraga khususnya bulutangkis, sedangkan Gita dinilai profesional pada bidang yang berbeda.

Sementara itu, pimpinan sidang pleno Munas PBSI, Koesdarto Pramono bersikukuh proses pemilihan Gita sebagai Ketum PBSI periode 2012-2016 sesuai aturan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

"Kita sudah menjalani tahapan pemilihan yang disepakati seluruh peserta sidang yang memiliki hak suara pada Munas PBSI," ungkap Koesdarto.

Koesdarto yang juga menjabat Kepala Bidang Organisasi PB PBSI itu, menjelaskan pemilihan secara aklamasi disepakati sebanyak 31 pemilik hak suara yang mendukung Gita dari 34 jumlah total hak suara.

Kepala Bidang Hukum PB PBSI, Umbu Samapaty mempersilahkan Icuk melapor kepada KONI atau BAORI, karena proses pemilihan Gita memenuhi lebih dari kuorum musyawarah mufakat.

"Kami siap menghadapi gugatan keputusan Munas," tegas Umbu.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau