JEMBER, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Jember membekuk seorang penjual narkoba jenis sabu-sabu, Wz (32), warga Kecamatan Ajung, Senin (24/9/2012).
Dia ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari warga. Ia ditangkap ketika bertransaksi di Jalan Trunojoyo-Jember. Dari tangan Wz, polisi menyita sabu-sabu yang terbungkus dalam lima poket dengan total seberat 0,8 gram.
Selain sebagai penjual, ia juga diketahui sebagai pemakai. Kepada penyidik, Wz mengaku menjual sabu-sabu sejak sebelum bulan puasa lalu.
Ia membelinya dari seseorang di Surabaya. Jika sudah mengirimkan uang pembelian, sabu-sabu dikirimkan ke Jember melalui bus.
Selama jadi penjual, dirinya sudah tiga kali kulakan kepada seorang bandar di Surabaya. Total pembelian dalam tiga kali transaksi itu sebesar Rp 12 juta.
Menurut Kasatreskoba Polres Jember AKP Edy Sudarto, kasus ini masih dikembangkan. "Masih terus kami kembangkan, termasuk darimana dia membeli dan daerah peredarannya," ujar Edy.
Wz yang dikenal sebagai tokoh desa di kecamatannya itu akan dijerat dengan UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang