Siswa SMAN 70 Teman FR Juga Diburu Polisi

Kompas.com - 25/09/2012, 20:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian masih mencari FR, juga teman-temannya sesama siswa SMAN 70 Jakarta yang terlibat dalam aksi penyerangan terhadap Alawy Yusianto Putra (15), siswa kelas X SMAN 6 Jakarta, yang akhirnya meninggal dunia. Diperkirakan saat peristiwa itu terjadi ada 10-20 siswa SMAN 70 Jakarta di lokasi.

"Sekarang yang lainnya masih dicari. Nanti kami kembangkan lagi karena saksi di lapangan menyebutkan serombongan orang. Ada yang bilang 10 orang, ada juga 20 orang," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Selasa (25/9/2012) di Mapolda Metro Jaya.

Semua siswa yang dilihat saksi ada di lapangan saat itu, lanjut Rikwanto, tidak secara otomatis ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian nantinya melihat peran serta mereka dalam penyerangan itu.

Untuk mencari pelaku-pelaku, Rikwanto menjelaskan bahwa tim masih fokus mencari keberadaan FR, siswa kelas XII SMAN 70 Jakarta, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka utama kasus ini.

"Setelah FR ditangkap, baru bisa diketahui siapa saja yang juga terlibat, dan disesuaikan dengan keterangan saksi yang ada," katanya.

FR sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran dianggap sebagai siswa yang membacok Alawy, yang sedang makan di sekitar Bulungan, Jakarta Selatan. Lokasi tersebut hanya berjarak seratusan meter dari Kompleks SMAN 70 Jakarta.

Saat kejadian (baca: kronologi), FR bersama teman-temannya dari SMAN 70 Jakarta tiba-tiba saja menyerbu Alawy dan kawan-kawan. Menurut Rikwanto, FR ketika itu sudah mempersenjatai diri dengan celurit yang kemudian ditemukan di sekitar lokasi kejadian. Korban pun langsung ditusuk dengan celurit tanpa sempat melakukan perlawanan.

Ciri-ciri FR berhasil diketahui dari Ramdan Dinis, rekan Alawy yang menderita luka sobek di pelipis, dan kesaksian seorang guru SMA 6 bernama Dedi Abdullah. Guru itu sempat melerai keributan yang terjadi.

FR akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Orang Meninggal Dunia, dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Jika benar terlibat, maka FR bisa terancam hukuman 15 tahun penjara.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau