Wa Ode Kembalikan Uang Demi Hormati Priyo

Kompas.com - 25/09/2012, 21:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati, mengaku telah mengembalikan uang yang diterimanya ke pengusaha Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq atas desakan Fraksi Partai Amanat Nasional di DPR. Hal itu dilakukan demi menghormati pimpinan DPR dari Fraksi Partai Golkar, Priyo Budi Santoso.

Hal tersebut diakui Wa Ode saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan kasus DPID di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (25/9/2012). "Terkait pengembalian, saya hanya atas nama menghormati karena bahasa dari fraksi dan DPP itu, 'Kita ini menghormati Pak Priyo. Enggak enak karena ini staf khususnya'," kata Wa Ode menirukan perkataan rekan separtainya saat itu.

Menurut Wa Ode, dirinya diminta Fahd untuk mengembalikan Rp 4 miliar, padahal uang yang diterima Wa Ode dari Fahd melalui Haris hanya Rp 2,5 miliar. Uang senilai Rp 2,5 miliar itu pun, menurut Wa Ode, sudah dikembalikannya ke Haris.

Wa Ode menjelaskan, dalam pertemuan Fraksi PAN itu, rekan separtainya, Hafiz Tohir, menyarankan agar mengembalikan uang sesuai dengan permintaan Fahd karena pengusaha muda itu adalah staf khusus Priyo. Saran itu disampaikan Hafiz setelah dia ditelepon oleh Priyo yang menanyakan soal uang setoran Fahd yang tidak dikembalikan Wa Ode.

"Dibilang, 'Sudahlah, de, demi masa depan kamu karena ini juga stafnya wakil ketua. Kembalikan'," ungkap Wa Ode menirukan perkataan Hafiz saat itu.

Dalam kasus dugaan suap ini, Wa Ode didakwa menerima uang Rp 6,25 miliar dari Fahd dan dua pengusaha lainnya, yakni Paul Nelwan dan Abram Noch Mambu. Uang tersebut diduga diberikan melalui Haris Surahman.

Menurut jaksa KPK, pemberian uang ke Wa Ode itu terkait kepengurusan alokasi anggaran DPID untuk tiga kabupaten di Aceh dan Kabupaten Minahasa. Karena proyek yang dipesannya ke Wa Ode tidak masuk dalam daftar penerima DPID, Fahd pun meminta uang yang sudah diserahkannya melalui Haris itu dikembalikan oleh Wa Ode.

Menurut Wa Ode, Fahd dan Haris melaporkannya ke Fraksi PAN. Atas laporan Fahd dan desakan fraksi, Wa Ode terpaksa mengembalikan uang sebanyak Rp 4 miliar ke Fahd setelah sebelumnya mengembalikan Rp 2, 25 miliar ke Haris.

Mendengar pengakuan Wa Ode yang rela mengembalikan uang hingga Rp 4 miliar ke Fahd dan tidak mengakui menikmati uang tersebut, anggota majelis hakim Hendra Yosfin merasa heran. Hakim Hendra terus mencecar Wa Ode untuk mengungkapkan mengapa dia mau mengembalikan uang dengan pertimbangan menghormati Priyo tersebut.

"Mengapa? Kok seorang Priyo dibela mati-matian kembalikan uang dua kali lipat yang menurut saudara tidak saudara terima?" kata hakim Hendra.

Menjawab pertanyaan hakim ini, Wa Ode kembali menjawab terpaksa mengembalikan uang atas desakan fraksinya yang menghormati Priyo. Dia juga mengatakan bahwa fraksinya pernah diminta oleh Fraksi Golkar agar Wa Ode mundur dari keanggotaan DPR. Saat itu Wa Ode masih menjabat sebagai anggota DPR. Sebelumnya dia menjadi anggota Badan Anggaran DPR.

Dalam kasus dugaan suap DPID ini, KPK juga sudah menetapkan Fahd sebagai tersangka. Adapun Haris masih berstatus sebagai saksi di KPK. Adapun Priyo tidak diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus Wa Ode ini.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau