Revisi uu kpk

Gerindra Tolak Revisi UU KPK

Kompas.com - 26/09/2012, 09:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Gerindra menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi jika diarahkan untuk mengurangi kewenangan yang dimiliki KPK. Pengurangan kewenangan KPK dinilai hanya akan memperlemah KPK.

Hal itu dikatakan anggota Dewan Penasihat Partai Gerindra yang juga menjadi anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, di Jakarta, Rabu (26/9/2012).

"Kalau tujuannya untuk memperkuat KPK atau untuk meningkatkan sinergi pemberantasan korupsi antara KPK dan institusi penegak hukum lainnya, Gerindra tidak keberatan membahasnya di Badan Legislasi ataupun Komisi III," kata Martin.

Martin menyebutkan, belakangan ini ada tendensi dari kalangan elite parpol untuk "membonsai" kewenangan KPK agar nantinya tidak efektif dalam pemberantasan korupsi. Padahal, kata dia, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus dihadapi dengan cara-cara yang tidak biasa.

"Kejahatan korupsi di negara kita bukan semakin berkurang, malah semakin meluas dan canggih. Oleh karena itu, kami menolak dilakukannya revisi UU KPK," kata Martin.

Seperti diberitakan, berbagai wacana muncul di internal Komisi III terkait revisi UU KPK, di antaranya adalah penghilangan wewenang penuntutan dan memperketat mekanisme penyadapan. Hal itu ditolak pimpinan KPK dan para penggiat antikorupsi.

Ketua Komisi III I Gede Pasek Suardika mengatakan, hingga saat ini belum ada agenda pembahasan revisi UU KPK. Saat ini, pihaknya masih membahas revisi UU Kejaksaan dan Mahkamah Agung. Dia mempersilakan semua pihak untuk mengkritisi revisi UU KPK nantinya.

Berita terkait wacana revisi UU KPK dapat diikuti dalam topik "Revisi UU KPK"

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau