Upaya Pelemahan KPK Masif, Sistematis, dan Terstruktur

Kompas.com - 26/09/2012, 12:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan, ada upaya pelemahan terhadap KPK yang dilakukan secara masif, sistematis, dan terstruktur. Dia mengatakan hal itu pada Selasa (25/9/2012) malam di Jakarta.

"Masif, sistemik, dan terstruktur," kata Bambang.

Untuk menghadapi upaya pelemahan tersebut, KPK sudah mempersiapkan sejumlah strategi. Menurut Bambang, upaya pertama yang dapat dilakukan KPK adalah dengan menghimpun kekuatan internal.

"Membangun modal untuk meningkatkan kapasitas pegawai. Misalnya, agar para pegawai memiliki kemampuan dasar sebagai penyelidik sehingga kalau dibutuhkan, mereka siap semua," ujar Bambang.

Selain konsolidasi kekuatan internal, KPK akan mencari dukungan masyarakat. Misalnya dengan mengomunikasikan kepada publik jika ada masalah. "Tentu saja KPK ini, kan, bukan milik orang-orang KPK sendiri, melainkan milik orang-orang yang kena dampak korupsi dan ingin membangun Indonesia bersih," katanya.

Strategi selanjutnya, menurut Bambang, dengan menunjukkan kepada publik kinerja KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Bambang menilai, kinerja KPK selama ini tergolong baik. Dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia, katanya, belum pernah ada instansi penegak hukum yang melakukan tangkap tangan berturut-turut seperti yang dilakukan KPK.

"Mulai dari Buol, hingga pegawai pajak. Enggak pernah ada di Indonesia yang melakukan seperti yang KPK lakukan," ucap Bambang.

Kemudian, untuk meningkatkan kinerja, kata dia, KPK tengah membuat peta potensi korupsi.

Seperti diketahui, terpaan terhadap KPK seolah tidak ada habisnya. Di tengah maraknya kasus dugaan korupsi yang ditangani, kepolisian tidak memperpanjang masa tugas 20 penyidiknya di KPK. Akibatnya, KPK kehilangan hampir seperempat penyidiknya.

Bambang mengakui, kembalinya penyidik ke Polri ini mengganggu kinerja KPK dalam menangani kasus-kasus. Tidak diperpanjangnya 20 penyidik KPK sekaligus itu terjadi setelah KPK menyidik proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas Polri.

Belum habis polemik soal kasus Korlantas, KPK kembali berkutat dengan rencana sejumlah anggota Komisi III DPR untuk memangkas kewenangan KPK melalui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Berita terkait KPK dapat diikuti dalam topik "Revisi UU KPK" dan "KPK Krisis Penyidik"

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau