Legislasi

RUU Kamnas Ganggu Prinsip Demokrasi

Kompas.com - 27/09/2012, 04:16 WIB

Jakarta, Kompas - Semua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat menilai draf Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional yang disusun pemerintah berpotensi mengganggu prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan supremasi sipil. Namun, DPR masih akan mendengarkan penjelasan pemerintah atas RUU tersebut sebelum mengambil sikap selanjutnya.

”Draf yang dikirimkan pemerintah jauh dari harapan karena banyak bertentangan dengan UU lain. Padahal, RUU Kamnas tidak boleh bertentangan dengan UU lainnya,” kata Ketua Panitia Khusus RUU Kamnas Agus Gumiwang, Rabu (26/9) di Jakarta.

Agus mengatakan hal tersebut seusai memimpin rapat pansus yang berlangsung sekitar dua jam. Rapat yang berakhir pukul 16.30 itu akhirnya menyepakati, mengundang pemerintah untuk menjelaskan isi draf RUU Kamnas yang mereka susun. Dalam acara yang dijadwalkan setelah 15 Oktober ini, pansus hanya akan mendengarkan penjelasan dan tidak akan bertanya.

Kesepakatan tersebut merupakan kompromi setelah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya meminta pansus mendengarkan terlebih dahulu penjelasan dari tokoh masyarakat dan akademisi.

Namun, enam fraksi lain, yaitu Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat, meminta pembahasan dimulai dengan mendengarkan keterangan pemerintah.

”Dalam rapat diputuskan, setelah mendengarkan penjelasan pemerintah pada Oktober mendatang, pansus kembali rapat internal untuk memutuskan, apakah akan tetap melanjutkan pembahasan atau mengembalikan draf tersebut ke pemerintah,” tutur Wakil Ketua Pansus Trimedya Panjaitan.

DPR pernah mengembalikan draf RUU Kamnas ke pemerintah untuk disempurnakan. Ini karena draf tersebut memuat sejumlah hal yang ”mengganggu”, misalnya, adanya Dewan Keamanan Nasional yang berwenang dalam bidang keamanan. Namun, pemerintah mengirim kembali draf tersebut ke DPR tanpa ada sedikit pun perubahan. (nwo)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau