Dugaan suap

Pemeriksaan Perkara Angelina Dilanjutkan

Kompas.com - 27/09/2012, 11:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa kasus dugaan suap penganggaran proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga serta proyek Kementerian Pendidikan Nasional, Angelina Sondakh. Dengan demikian, pemeriksaan perkara Angelina harus dilanjutkan dalam persidangan-persidangan selanjutnya.

Putusan hakim ini merupakan putusan sela yang dibacakan secara bergantian oleh hakim Sudjatmiko, Marsudin Nainggolan, dan Aviantara dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/9/2012).

"Memerintahkan agar pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Angelina Patricia Pingkan Sondakh untuk dilakukan dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Sudjatmiko.

Menurut majelis hakim, surat dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum KPK dapat dijadikan dasar pemeriksaan dalam persidangan. Surat dakwaan jaksa dianggap sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang. Sementara keberatan-keberatan atas dakwaan yang disampaikan pihak Angelina dianggap tidak dapat diterima.

Dalam persidangan sebelumnya, pihak Angelina mengajukan eksepsi yang memuat lima poin keberatan, yang pada pokoknya menyatakan kalau surat dakwaan jaksa kabur, tidak benar dalam merumuskan locus delicti (tempat kejadian perkara), tidak merumuskan perbuatan penerimaan uang dalam dakwaan, tidak jelas merumuskan penggunaan Pasal 12 huruf a, dan tdiak jelas merumuskan penerapan Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut majelis hakim, mengenai penggunaan pasal 12 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a dalam dakwaan Angelina sepenuhnya merupakan kewenangan jaksa. Mengenai benar atau tidaknya peristiwa hukum yang diuraikan jaksa dalam dakwaannya, menurut hakim, harus dibuktikan melalui pemeriksaan di persidangan.

Dalam kasus ini Angelina didakwa menerima pemberian atau janji berupa uang yang nilai seluruhnya Rp 12,5 miliar dan 2 juta 350 ribu dollar Amerika Serikat (Rp 21 miliar dengan kurs dollar Rp 9000). Uang tersebut diberikan Grup Permai, perusahaan milik Muhammad Nazaruddin terkait penganggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta proyek Kementerian Pendiidkan Nasional.

Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik "Dugaan Suap Angelina Sondakh"

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau