BANJARMASIN, KOMPAS.com- Jika di Jawa banyak lahan pertanian beralih fungsi untuk kepentingan permukiman dan lainnya, di luar Jawa banyak lahan pertanian beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit.
"Penyusutan lahan pertanian karena alih fungsi lahan 50.000-60.000 hektar lahan pertanian, terutama di Jawa itu menyusut," ujar Wakil Menteri Pertanian Yusman Heriawan pada Workshop Internasional Manajemen Berkelanjutan Lahan Rawa Sebagai Penghasil Padi, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (27/9/2012).
Menurut Yusman, sebenarnya ada Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 20 09 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. UU tersebut se harusnya diterjemahkan dalam peraturan daerah (perda) oleh para bupati. UU itu menjamin lahan produktif tidak boleh disisihkan. Kritikal poinnya ada pada para Bupati. Kalau UU itu baik maka para bupati harus menjamin luasan lahan pertanian tidak boleh diganggu oleh siapapun, katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang