KPK Periksa Irjen Djoko Susilo Hari Ini

Kompas.com - 28/09/2012, 07:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator berkendaraan untuk ujian surat izin mengemudi (SIM) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Jumat (28/9/2012). Djoko adalah mantan Kepala Korlantas Polri.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Kamis kemarin. "Jumat (hari ini) DS (Djoko Susilo) diperiksa sebagai tersangka," kata Johan.

Menurut Johan, surat panggilan pemeriksaan sudah dikirim untuk Djoko pada Selasa, 25 September lalu. Belum dapat dipastikan apakah Djoko akan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK hari ini atau tidak.

Sejauh ini KPK belum berencana menahan Djoko jika yang bersangkutan datang ke KPK. Informasi yang diperoleh Kompas.com dari KPK, hal ini terkait dengan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dalam kasus korupsi ini yang belum selesai. Sementara Djoko seusai diperiksa Polri beberapa waktu lalu berjanji akan kooperatif dengan KPK. "Akan kooperatif (dengan) pemanggilan KPK," katanya saat itu.

Dalam kasus ini KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya adalah mantan Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo serta Budi Susanto dan Sukotjo Bambang yang menjadi rekan pengadaan dalam proyek simulator ini. Ketiga orang itu juga menjadi tersangka di kepolisian.

KPK menjerat Djoko bersama ketiga tersangka lainnya dengan pasal penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara atau keuntungan pihak lain. Adapun kerugian negara dalam proyek pengadaan simulator roda dua dan roda empat ini mencapai Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar. Selain itu, Djoko diduga menerima suap miliaran rupiah dari Budi Susanto terkait proyek senilai Rp 198,6 miliar tersebut. Uang suap itu diduga diberikan Budi melalui Sukotjo.

Kemarin KPK kembali memeriksa tiga perwira Polri sebagai saksi dalam kasus tersebut. Mereka adalah Ajun Komisaris Besar Susilo Wardono, Ajun Komisaris Besar Indra Darmawan Iriyanto, dan Ajun Komisaris Besar Heru Trisasono. Sebelumnya, sejumlah perwira polisi tak memenuhi panggilan KPK.

Berita terkait lainnya lihat di sini: Dugaan Korupsi di Korlantas Polri

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau