Foke Enggan Tanggapi Kemungkinan Gugatan ke MK

Kompas.com - 28/09/2012, 14:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo enggan menanggapi kemungkinan adanya gugatan oleh tim suksesnya kepada Mahkamah Konstitusi terkait hasil penghitungan suara Pemilu Kepala Daerah DKI Jakarta.

Dalam Pilkada DKI Jakarta putaran kedua ini, pasangan Foke-Nara harus bersaing dengan pasangan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama. Menurut hasil penghitungan cepat beberapa lembaga survei dan rekapitulasi penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI tingkat kabupaten/kota, pasangan Jokowi-Basuki mengungguli pasangan Foke-Nara. Siapa pun yang tidak terima dengan hasil pilkada itu dapat menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya tidak tahu tentang itu, enggak tahu perkembangan terakhirnya bagaimana. Tanyakan saja kepada tim saya," kata pria yang akrab disapa Foke, seusai shalat Jumat di Balaikota Jakarta, Jumat (28/9/2012).

Sementara itu, sekretaris tim sukses pasangan Foke-Nara, Budi Siswanto, mengatakan akan menggugat hasil Pilkada DKI Jakarta apabila bukti-bukti gugatan sudah terkumpul. Ia mengaku tidak akan memanipulasi bukti-bukti untuk dibawa ke MK.

"Kita akan mengumpulkan bukti terlebih dahulu. Tidak mungkin kita serta-merta melaporkan ke MK. Kalau memang kita rasa buktinya tidak kuat, ya, tidak akan kita laporkan ke MK," kata Budi.

Ia mengatakan, timnya akan menunggu pengumuman resmi dari KPU DKI Jakarta mengenai hasil penghitungan resmi oleh Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta. KPU DKI akan mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara pada Jumat (28/9/2012) dan menetapkan pemenang Pilkada DKI Jakarta pada Sabtu (29/9/2012) besok.

Berdasarkan undang-undang yang berlaku, batas waktu melakukan gugatan sengketa hasil pemilu adalah tiga hari kerja setelah penetapan calon terpilih. Penetapan pasangan calon terpilih pada Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRD) DKI Jakarta paling lambat dilakukan pada 6 Oktober mendatang dan serah terima jabatan (sertijab) dilaksanakan keesokan harinya, 7 Oktober 2012. Acara pelantikan dan sertijab akan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Namun, jika terjadi keberatan terhadap hasil Pilkada DKI, gugatan dapat diajukan ke MK mulai 8-10 Oktober 2012, maka pelantikan akan menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi. Jika penyelesaian perselisihan hasil pilkada di MK berlangsung selama dua pekan, yaitu 11-30 Oktober 2012, penetapan calon terpilih juga mundur sampai November.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau