PTN Minta Komitmen Pembiayaan

Kompas.com - 29/09/2012, 05:27 WIB

Jakarta, Kompas - Keterjangkauan biaya kuliah yang akan dimulai pada tahun akademik 2013/2014 didukung perguruan tinggi negeri. Namun, perguruan tinggi negeri meminta komitmen pemerintah untuk memberikan anggaran memadai guna menjamin kualitas layanan pendidikan tinggi.

”Tentu saja keinginan pemerintah supaya biaya kuliah terjangkau masyarakat kami dukung. Namun, kebijakan itu harus menguntungkan semua pihak, baik pemerintah, mahasiswa, maupun perguruan tinggi,” kata Rochmat Wahab, Rektor Universitas Negeri Yogyakarta, Jumat (28/9).

Hal senada disampaikan Idrus Paturusi, Rektor Universitas Hasanuddin, Makassar. ”Jika pemerintah berkomitmen memberlakukan biaya kuliah yang terjangkau, nantinya program studi yang selama ini dikeluhkan mahal juga akan terbantu,” kata Idrus.

Menurut Idrus, yang juga Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Indonesia, saat ini perguruan tinggi sudah diminta untuk menghitung satuan biaya di setiap program studi. Dari penghitungan tersebut, nanti akan ditetapkan berapa biaya yang bisa dipungut dari mahasiswa. Jika masih ada kekurangan, pemerintah akan memberikan subsidi lewat bantuan operasional PTN (BOPTN).

Rochmat mengingatkan supaya pemerintah juga memperhatikan PTN yang masih belum mampu mengembangkan riset dan kerja sama yang menghasilkan pendapatan bagi PTN. Dukungan bagi kampus-kapus ini juga dibutuhkan agar kesenjangan di antara PTN tidak semakin lebar.

Standar biaya disusun

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, tim Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sedang menyusun standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi. Pemerintah menetapkan plafon maksimal yang boleh dipungut dari mahasiswa.

Standar pembiayaan yang harus dipublikasikan kepada masyarakat tersebut ditargetkan selesai Februari 2013. Dengan demikian, pada tahun akademik 2013/2014, mahasiswa membayar SPP tunggal sesuai dengan standar pembiayaan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Djoko Santoso, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud, menyatakan, pemerintah memberikan subsidi kepada PTN yang berstatus badan hukum yang merupakan eks PTN badan hukum milik negara. Dengan demikian, PTN yang termasuk favorit dan diburu masyarakat juga akan menerapkan biaya sesuai dengan standar pembiayaan yang ada. (ELN)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau