”Tentu saja keinginan pemerintah supaya biaya kuliah terjangkau masyarakat kami dukung. Namun, kebijakan itu harus menguntungkan semua pihak, baik pemerintah, mahasiswa, maupun perguruan tinggi,” kata Rochmat Wahab, Rektor Universitas Negeri Yogyakarta, Jumat (28/9).
Hal senada disampaikan Idrus Paturusi, Rektor Universitas Hasanuddin, Makassar. ”Jika pemerintah berkomitmen memberlakukan biaya kuliah yang terjangkau, nantinya program studi yang selama ini dikeluhkan mahal juga akan terbantu,” kata Idrus.
Menurut Idrus, yang juga Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Indonesia, saat ini perguruan tinggi sudah diminta untuk menghitung satuan biaya di setiap program studi. Dari penghitungan tersebut, nanti akan ditetapkan berapa biaya yang bisa dipungut dari mahasiswa. Jika masih ada kekurangan, pemerintah akan memberikan subsidi lewat bantuan operasional PTN (BOPTN).
Rochmat mengingatkan supaya pemerintah juga memperhatikan PTN yang masih belum mampu mengembangkan riset dan kerja sama yang menghasilkan pendapatan bagi PTN. Dukungan bagi kampus-kapus ini juga dibutuhkan agar kesenjangan di antara PTN tidak semakin lebar.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, tim Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sedang menyusun standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi. Pemerintah menetapkan plafon maksimal yang boleh dipungut dari mahasiswa.
Standar pembiayaan yang harus dipublikasikan kepada masyarakat tersebut ditargetkan selesai Februari 2013. Dengan demikian, pada tahun akademik 2013/2014, mahasiswa membayar SPP tunggal sesuai dengan standar pembiayaan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Djoko Santoso, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud, menyatakan, pemerintah memberikan subsidi kepada PTN yang berstatus badan hukum yang merupakan eks PTN badan hukum milik negara. Dengan demikian, PTN yang termasuk favorit dan diburu masyarakat juga akan menerapkan biaya sesuai dengan standar pembiayaan yang ada.