Kpk krisis penyidik

20 Penyidik Masih di KPK hingga Ada Penggantinya

Kompas.com - 01/10/2012, 13:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 20 penyidik Polri yang telah habis masa tugasnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih akan berada di lembaga tersebut hingga ada penggantinya, termasuk 15 orang penyidik yang telah melapor kembali ke Polri. Saat ini, Polri tengah menyiapkan penyidik-penyidik pengganti.

"Informasi terakhir, mereka tetap bertugas menuntaskan pekerjaannya di KPK, sambil kita mempersiapkan yang sudah ada nama-namanya (penyidik) ini," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/10/2012).

Boy menjelaskan, Polri telah menyiapkan sekitar 40 calon penyidik untuk diseleksi. Para penyidik yang akan ditarik baru kembali ke Polri setelah ada penyidik baru yang lolos seleksi KPK. Proses seleksi akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Ya, sampai penggantinya sudah dinyatakan lulus dari proses seleksi," lanjut Boy.
 
Seperti diketahui, Polri tidak memperpanjang masa tugas 20 penyidiknya yang bertugas di KPK. Sebagian besar dari para penyidik ini habis masa tugasnya pada bulan September, November, dan Desember 2012. Alasan Polri, tidak diperpanjangnya tugas ini merupakan rotasi biasa sebagai bagian dari pembinaan karier anggotanya yang bertugas di luar institusi kepolisian.

Namun, ada sinyalemen lain, karena salah satu penyidik yang ditarik tengah menangani kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas Polri yang diduga melibatkan sejumlah perwira Polri, termasuk jenderal bintang dua, Irjen Djoko Susilo.

Dari 20 orang tersebut, sebanyak 15 orang yang telah melapor kembali ke Mabes Polri. Mereka adalah Ajun Komisaris Ardi Rahananto, Komisaris Bhakti Eri Nurmansyah, Ajun Komisaris Besar Djoko Poerwanto, Ajun Komisaris Ferdy Irawan, Komisaris Idodo Simangunsong, Komisaris Indra Lutrianto Amstono, Ajun Komisaris Muhammaad Agus Hidayat, Ajun Komisaris Susilo Edy, Ajun Komisaris Wahyu Istanto Bram Widarso, Ajun Komisaris Muhammad Idram, Komisaris John CE Nababan, Ajun Komisaris Besar Cahyono Wibowo, Komisaris Adri Effendi, Komisaris Gunawan, dan Ajun Komisaris Besar Yudiawan.

Penyidik yang telah melapor tersebut sebagian besar telah berakhir masa tugasnya pada 12 September 2012. Lima lainnya yang belum melapor adalah Komisaris Bambang Sukoco, Komisaris Rilo Pambudi, Komisaris Rizka Anungnata, Komisaris Hendri N Christian, dan Komisaris Sugiyanto.

Berita terkait minimnya penyidik di KPK dapat diikuti dalam topik "KPK Krisis Penyidik"

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau