Ini Pemicu Tawuran SMA 6 dan SMA 70

Kompas.com - 01/10/2012, 18:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah meminta keterangan enam orang siswa SMA Negeri 70 dan empat saksi korban dari SMA Negeri 6 terkait tawuran pada Senin, 24 September 2012, yang menewaskan Alawy Yusianto Putra.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Hermawan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara ada dua kesimpulan yang diperoleh polisi tentang penyebab tawuran.

"Pertama, mereka mengatakan tawuran itu sudah jadi budaya di sekolah mereka, sudah berlangsung turun-temurun dari senior mereka," terang Hermawan dalam keterangan pers di Mapolres Jaksel Senin (1/10/2012) sore.

Dijelaskan Hermawan, karena siswa menganggap perseteruan itu sudah membudaya, mereka pun seakan sudah menganggap penyerangan terhadap lawannya sebagai hal yang lumrah. Penyerangan yang berakibat fatal pada Alawy, siswa SMAN 6 dianggap sebagai bagian dari pelaksanaan budaya negatif tersebut.

"Yang kedua, mereka punya batas daerah tertentu. Pihak sebelah dilarang memasuki daerah yang lain," ujar Hermawan.

Misalnya, tutur dia, siswa SMA 6 dilarang memasuki Jalan Bulungan, yang menjadi wilayah SMA 70. Demikian pula, Jalan Mahakam adalah teritori SMA 6 dan menjadi wilayah terlarang bagi siswa SMA 70.

Pelanggaran terhadap batas wilayah kekuasaan itu bisa langsung memicu tawuran. Saat kejadian pada Senin pekan lalu, disebutkan ada empat siswa SMA 6 yang melewati batas teritori tersebut dengan melintas masuk Jalan Bulungan.

Melihat kejadian itu, sejumlah siswa SMA 70 pun langsung mengadakan serangan. Kejadian itu kemudian diketahui oleh Fitra Ramadhani alias Doyok alias FR (19) dan rekan-rekannya yang saat itu masih berada di halaman sekolah. Mereka pun langsung menyerbu keluar dan mengambil perlengkapan tawuran yang biasanya disimpan di salah satu selokan.

"Terjadi beberapa kali saling serang, sekitar tiga kali bolak-balik. Pas serangan ketiga itulah FR berhasil masuk cukup jauh dan menyerang korban," kata Hermawan.

Ia mengungkapkan, FR saat ini menghuni ruang tahanan dewasa karena usianya tergolong dewasa. Penerapan undang-undang yang diakan dikenakan pada FR pun tidak mengalami perubahan.

"Pasal 338 KUHP (pembunuhan) yang utama," kata Hermawan.

Berita terkait tawuran pelajar di Jakarta dapat diikuti di topik: Tawuran Berdarah.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau