Komisioner komnas ham

DPR Diduga Lemahkan Komnas HAM

Kompas.com - 01/10/2012, 19:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi masyarakat sipil untuk hak asasi manusia (HAM) menilai, ada upaya dari Komisi III DPR RI untuk melemahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Hal tersebut tercermin dari tertundanya fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan) calon komisioner Komnas HAM untuk periode 2012-2017.

"Ketidakpastian fit and proper test akan mempengaruhi pelaksanaan berbagai mandat dan fungsi Komnas HAM. Hal itu jelas berpotensi menimbulkan proses penegakan HAM semakin melemah,"ujar Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras Yati Andriyani di kantor Kontras, Jakarta, Senin (1/10/2012).

Yati menjelaskan, saat ini masalah HAM yang dihadapi oleh Komnas HAM semakin besar dan meluas. Hal tersebut membutuhkan penanganan dari komisioner Komnas HAM secara tepat, cepat dan komprehensif. Kekosongan komisioner yang berkepanjangan akan memperlambat kinerja Komnas HAM.

"Padahal, DPR pernah menyatakan proses seleksi akan dilakukan pada 18-24 September 2012," terangnya.

Sementara itu, Deputi Direktur Elsam Zainal Abidin berpendapat, DPR tetap harus menggelar fit and proper test terlepas adanya gugatan perdata salah seorang calon yang tidak terpilih ke pengadilan.

"DPR tetap harus melanjutkan hal itu dengan sejumlah pertimbangan yang salah satunya memberikan kepastian hukum bagi komisioner Komnas HAM terkait berakhirnya masa tugas mereka. Kepastian hukum itu juga berlaku pada tiga puluh calon anggota komisioner komnas HAM tentang waktu akan menjalani seleksi di DPR," ungkap Abidin.

Ia menjelaskan, tertundanya proses seleksi tanpa disertai pertimbangan kepastian hukum menimbulkan pandangan bahwa DPR tidak memiliki komitmen dalam perlindungan HAM. Sebab, DPR tidak memprioritaskan proses seleksi calon anggota Komnas HAM.

"Penundaan ini juga akan memunculkan pandangan tentang adanya politisasi proses seleksi calon komisioner Komnas HAM oleh DPR," tambahnya.

Direktur Operasional Imparsial Bhatara Ibnu Reza turut menegaskan, upaya menunda seleksi pemilihan komisioner Komnas HAM dapat berakibat semakin buruknya citra DPR di mata publik. Terlebih DPR berniat revisi UU no 30 tahun 2002 tentang KPK.

"Penundaan fit and proper test itu menunjukkan DPR mencoba menghalangi atau tidak melaksanakan amanat konstitusi tentang HAM," pungkas Ibnu.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau