Kasus simulator sim

Abraham: KPK Takkan Mundur Selangkah Pun!

Kompas.com - 02/10/2012, 09:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menegaskan, KPK tidak akan mundur dalam mengusut perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM), selain tersangka Djoko Susilo. Tiga tersangka tersebut adalah Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, serta dua pihak rekanan proyek, yakni Sukotjo S Bambang dan Budi Susanto. Penanganan perkara tiga tersangka itu di KPK masih mengambang karena ketiganya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian RI.

Abraham mengatakan, pihaknya tetap berpegang pada aturan bahwa jika ketiganya sudah menjadi tersangka KPK, KPK berwenang menyidik perkaranya.

"Bukan sekadar tidak mengalah, tidak akan mundur selangkah pun," kata Abraham, di Jakarta, Senin (1/10/2012), saat ditanya apakah akan mengalah kepada kepolisian terkait penanganan tiga tersangka simulator SIM tersebut.

Sejauh ini, KPK baru menggarap berkas pemeriksaan Djoko yang tidak dijadikan tersangka oleh kepolisian. Sementara kepolisian sudah melimpahkan lima berkas pemeriksaan tersangkanya ke Kejaksaan Agung. Dari lima berkas tersebut, tiga berkas dikembalikan ke kepolisian karena belum memenuhi syarat formil dan materiil.

Abraham juga mengatakan, KPK tetap menjalin koordinasi dan komunikasi dengan kepolisian terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri itu. Meski demikian, katanya, komunikasi KPK dengan Polri belum menghasilkan titik temu.

"Kita paham betul bahwa risalah pihak kepolisian mempunyai keinginan untuk bantu KPK sepenuhnya," ucap Abraham.

Terkait penyidikan Djoko Susilo, KPK kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada jenderal bintang dua itu. Rencananya, Djoko diperiksa pada Jumat pekan ini. Panggilan pemeriksaan kedua ini dilakukan karena pada panggilan pertama pekan lalu Djoko tidak hadir. Dia mengutus tim pengacaranya menyampaikan surat kepada penyidik KPK yang isinya menolak diperiksa karena meragukan kewenangan KPK untuk menyidik kasusnya.

Pihak Djoko pun meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) yang diharapkan dapat memperjelas apakah KPK atau kepolisian yang berhak mengusut perkara dugaan korupsi proyek senilai Rp 196,8 miliar tersebut. Upaya Djoko ini gagal. MA menolak permintaan fatwa tim pengacara Djoko tersebut.

Dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM ini, Djoko dan tiga tersangka lainnya diduga menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain. Adapun nilai kerugian negara yang timbul terkait proyek ini diduga mencapai Rp 100 miliar.

Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik "Dugaan Korupsi Korlantas Polri"

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau