Pelantikan Jokowi Tak Pasti, Siapa Plt Gubernur?

Kompas.com - 02/10/2012, 17:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.comKetidakpastian pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih DKI Jakarta 2012 pada Minggu (7/10/2012) membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus menyediakan pejabat sementara Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta. Pejabat sementara tersebut bisa dalam bentuk pelaksana harian (plh) atau pelaksana tugas (plt).

Namun, kewenangan jabatan plh atau plt gubernur DKI Jakarta tidak bisa diserahkan kepada sekretaris daerah (sekda) Provinsi DKI Jakarta. Pasalnya, yang menentukan plt atau plh gubernur adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Apabila DPRD menetapkan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2012-2017 diundur dari tanggal yang telah ditetapkan, yaitu 7 Oktober, maka harus ada pejabat sementara yang menjalankan tugas sebagai kepala daerah Provinsi DKI Jakarta," kata Sekretaris Daerah Fadjar Pandjaitan di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (2/10/2012).

Berdasarkan aturan yang berlaku, untuk menetapkan pejabat sementara Gubernur DKI, kata Fadjar, Presiden RI akan meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menunjuk plt atau plh gubernur DKI Jakarta.

"Perbedaan antara plh dan plt terletak pada kewenangan dan waktu pelaksanaan tugas tersebut. Biasanya plh hanya bertugas menjalankan kewenangannya selama 30 hari, sedangkan plt tidak terbatas waktu pelaksanaan tugasnya. Umumnya, pejabat eselon 1 Kemendagri sebagai plh atau plt gubernur. Tidak pernah ada sejarah pejabat sementara kepala daerah diserahkan kepada sekda," kata Fadjar.

Selain itu, ia juga mengharapkan pelantikan dapat dilakukan sesegera mungkin.

"Kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur DKI tidak bisa terlalu lama, mengingat kerja Pemprov DKI sangat tinggi untuk memenuhi tuntutan warga," kata Fadjar.

Masa jabatan Fauzi Bowo sebagai Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada Minggu (7/10/2012). Pasangan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama berhasil memenangkan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua dan mengungguli pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli.

Jika tidak ada gugatan pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), maka pasangan Jokowi-Basuki dapat dilantik pada Minggu oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Namun, tim pasangan Fauzi-Nachrowi juga dapat mengajukan gugatan ke MK, dengan diberi waktu tiga hari setelah penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta (KPU DKI Jakarta).

Berita lain terkait Pilkada DKI Jakarta dapat diikuti di Jakarta1.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau