Kasus hambalang

KPK Selidiki Dana ke Kongres Demokrat

Kompas.com - 03/10/2012, 02:07 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi menyelidiki dugaan adanya aliran dana kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kompleks olahraga terpadu di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, ke Kongres Partai Demokrat 2010. Penyelidikan KPK pada aliran dana dari proyek Hambalang semakin intensif beberapa waktu terakhir. Sejumlah pihak terkait kasus ini dimintai keterangan.

Selasa (2/10), KPK meminta keterangan salah satu Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Umar Arsal. Umar mengaku dirinya memang dimintai keterangan KPK terkait penyelenggaraan kongres Partai Demokrat.

Umar mengaku, dirinya menjadi tim sukses Anas Urbaningrum dalam kongres Partai Demokrat untuk wilayah Sulawesi. Dia juga mengakui ada uang transportasi untuk sejumlah dewan pimpinan cabang (DPC). Saat ditanya berapa jumlah uang transportasi yang diberikan, Umar mengatakan akan memberikan informasi sejelas-jelasnya ke penyelidik KPK.

Nama Umar mencuat dalam sidang mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Namanya disebut seorang saksi, yakni mantan Ketua DPC Partai Demokrat Minahasa Tenggara Diana Maringka. Dalam kesaksiannya, Diana mengaku mendapat uang 7.000 dollar Amerika Serikat, Rp 100 juta, dan Rp 30 juta dalam beberapa tahap selama kongres Partai Demokrat yang digelar di Bandung, Jawa Barat. Menurut Diana, uang tersebut terkait pemenangan Anas dalam kongres. Dia juga menyatakan, uang tersebut diperoleh dari Umar.

Terhadap pengakuan Diana, Umar mengatakan sejak lama ingin mengklarifikasi hal itu ke KPK. ”Saya sebenarnya menunggu untuk diminta memberi klarifikasi yang berimbang. Memang betul saya bertanggung jawab untuk kemenangan Anas di Sulawesi. Tetapi Alhamdulillah, hari ini saya berterima kasih ke KPK, dipanggil supaya bisa memberi penjelasan. Mudah-mudahan ini bisa clear,” kata Umar.

Umar juga mengatakan, pengakuan Diana hanya satu saja. ”DPC itu ada 500-an,” ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Umar dimintai keterangan terkait penyelidikan KPK terhadap dugaan korupsi proyek Hambalang. ”Waktu itu sudah saya sampaikan, penyelidikan KPK ini termasuk dugaan aliran dana ke pihak-pihak yang sedang kami selidiki. Penyelidikan ini kan dalam rangka apakah ada tindak pidana atau tidak,” katanya.

Johan mengatakan, dalam kasus Hambalang, KPK telah menyidik pengadaan proyek tersebut dan menetapkan kuasa pengguna anggaran Dedy Kusdinar sebagai tersangka. KPK juga mendapat informasi, ada uang yang diperoleh dari proyek Hambalang dibawa ke arena kongres Partai Demokrat.

Johan mengatakan, penyidikan dan penyelidikan KPK terkait proyek Hambalang sama sekali tidak terkait salah satu partai politik atau penyelenggaraan Pemilu 2014. ”Domain kami ini penegakan hukum,” katanya.

Secara terpisah, Ketua KPK Abraham Samad membenarkan, penyelidikan KPK memang mengarah pada adanya dugaan aliran dana dari proyek Hambalang ke kongres Partai Demokrat. ”Kalian sudah tahu, tetapi masih juga bertanya,” katanya.

Menurut dia, semua yang menyangkut dugaan korupsi proyek Hambalang memang ditelisik KPK. (BIL)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau