Kriminalitas

Polisi Usut Pemotongan Tunjangan Guru Terpencil

Kompas.com - 03/10/2012, 03:07 WIB

SUWAWA, KOMPAS - Aparat Kepolisian Resor Bone Bolango menetapkan RA (40), pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, sebagai tersangka kasus pemotongan tunjangan guru di daerah terpencil di kabupaten itu. Selain praktik pungutan liar, tersangka juga mengorupsi anggaran pengadaan alat peraga untuk beberapa sekolah taman kanak-kanak di Bone Bolango. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

”Tersangka saat ini menjabat kepala seksi di bidang pendidikan dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Bolango,” jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bone Bolango Inspektur Satu Adhi Pradana, Selasa (2/10), di Suwawa.

Menurut Adhi, modus yang dipakai tersangka adalah dengan memotong pemberian tunjangan pada empat guru terpencil di TK Nirmala, Desa Mongoyilo, Kecamatan Bulango Utara, Bone Bolango. Jumlah tunjangan bagi setiap guru itu adalah Rp 1,5 juta per bulan dan pemberian tunjangan itu dirapel untuk periode Januari-September 2012. Setiap guru seharusnya menerima tunjangan Rp 13,5 juta. Namun, masing-masing dipotong Rp 1 juta oleh tersangka.

”Tersangka belum kami tahan karena sedang dirawat di rumah sakit. Selain alasan itu, kami yakin tersangka tak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” kata Adhi.

Selain memotong tunjangan guru terpencil, imbuh Adhi, tersangka juga mengorupsi anggaran pengadaan alat peraga untuk tiga sekolah TK di Bone Bolango tahun 2010 dan 2011. Dana yang diduga dikorupsi itu mencapai Rp 15 juta. Sebagian anggaran pengadaan alat peraga itu dipakai tersangka untuk kepentingan pribadinya.

”Ada tujuh saksi yang kami mintai keterangan dalam kasus pengadaan alat peraga. Berkas penyidikan sudah siap dan akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Bone Bolango,” ujar Adhi.

Secara terpisah, Pelaksana Tugas Bupati Bone Bolango Hamim Pou mengaku belum mendengar kasus pemotongan tunjangan bagi guru terpencil itu. Ia mengaku kaget saat mengetahui seorang pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Bolango ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga menyesalkan masih ada pemotongan tunjangan yang menjadi hak guru di daerah terpencil.

”Semestinya tak boleh ada potongan apa pun. Ini keterlaluan,” ucap Hamim. (APO)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau