20 Penyidik Polri Ingin Jadi Pegawai Tetap KPK

Kompas.com - 03/10/2012, 08:00 WIB

 

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengakui ada keinginan sejumlah penyidik untuk mengundurkan diri dari Kepolisian RI dan beralih menjadi pegawai tetap di KPK. Saat ini KPK mengkaji kemungkinan merekrut penyidik-penyidik itu sebagai pegawai tetap.

"Ada keinginan seperti itu (jadi pegawai KPK). Itu yang tadi saya sampaikan dan kami pertimbangkan dari aspek aturannya," kata Busyro di Jakarta, Selasa (2/10/2012).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, ada 20 penyidik kepolisian yang berniat keluar dari institusinya lalu menjadi pegawai KPK. Dari 20 penyidik itu, enam di antaranya termasuk dalam daftar penyidik yang ditarik kepolisian dari KPK. Busyro mengatakan, jika penyidik-penyidik itu ingin menjadi pegawai tetap di KPK, mereka tidak perlu lagi mengikuti proses seleksi penyidik.

Seperti diketahui, KPK tengah memproses seleksi penyidik independen. Sebanyak 30 pegawai KPK mendaftarkan diri sebagai calon penyidik dan ditargetkan mulai bekerja bulan depan. Ketua KPK Abraham Samad, Senin lalu, mengapresiasi keinginan para penyidik itu untuk bergabung ke KPK.

"Baik penyidik yang ada di KPK maupun masyarakat yang ingin bergabung dan membantu KPK, maka kita akan apresiasi sebesar-besarnya," kata Abraham.

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Agus Rianto, di Jakarta, mengatakan bahwa Polri belum menerima surat pengunduran diri penyidiknya yang bertugas di KPK. Menurut Agus, anggota Polri yang ingin mundur harus melewati ikatan dinas selama 10 tahun. Jika masih di bawah 10 tahun, hal itu termasuk pelanggaran. "Ada sanksi, seperti sanksi administratif," katanya.

KPK mengalami krisis penyidik setelah kepolisian tidak memperpanjang masa tugas 20 penyidiknya di KPK. Ke-20 penyidik itu diminta melapor ke Polri setelah masa tugasnya di KPK dinyatakan berakhir. Menurut kepolisian, sebanyak 15 dari 20 penyidik itu sudah melapor.

Berita terkait minimnya penyidik di KPK dapat diikuti dalam topik "KPK Krisis Penyidik"

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau