Revisi uu kpk

Mekanisme Penyadapan Versi DPR Bisa Jadi "Proyek"

Kompas.com - 03/10/2012, 13:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.comMekanisme penyadapan di Komisi Pemberantasan Korupsi usulan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dinilai dapat menimbulkan banyak persoalan jika diterapkan. Salah satu masalah yang bakal muncul adanya jua- beli informasi penyadapan.

Hal itu dikatakan anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Indra, dalam rapat yang membahas draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di Ruang Rapat Baleg, Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/10/2012).

Seperti diberitakan, dalam draf revisi UU KPK usulan Komisi III, diatur sejumlah mekanisme penyadapan di KPK, di antaranya meminta izin terlebih dulu kepada ketua pengadilan negeri. (Baca: Ini Aturan Penyadapan di KPK Versi DPR)

Dalam UU KPK saat ini tidak diatur mengenai mekanisme penyadapan.

Masalah lain, lanjut Indra, tidak tertutup kemungkinan akan terjadi konflik kepentingan ketika orang yang akan disadap adalah hakim pengadilan negeri atau bahkan ketua pengadilan negeri. "Usulan itu tidak akan efektif," kata dia.

Indra juga mempermasalahkan usulan pembentukan Dewan Pengawas KPK. Menurut dia, tidak ada urgensi usulan itu. Sesuai peraturan perundang-undangan, semua kementerian/lembaga, salah satunya KPK, diawasi oleh DPR.

"Kalau dibentuk lagi Dewan Pengawas, buat apa pengawasan DPR?" kata anggota Komisi III DPR itu.

Anggota Baleg dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Hutabarat, menilai, yang paling ditakutkan oleh para koruptor terhadap kewenangan KPK adalah penyadapan. Karena itu, kata dia, ada upaya untuk menghilangkan kewenangan itu.

Namun, Martin tak sependapat agar usulan Dewan Pengawas dihapus. Menurut dia, dengan kewenangan yang sangat besar di KPK, perlu ada semacam lembaga untuk melakukan pengawasan di internal KPK. Apalagi, kata dia, terbukti adanya beberapa kasus yang menyangkut internal KPK.

"KPK itu bukan malaikat," kata Martin.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau