Kamis Ini, Pegawai KPK Berpakaian Hitam

Kompas.com - 04/10/2012, 09:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam rangka mendukung penanganan kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM), sebagian pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi berpakaian hitam pada Kamis (4/10/2012) ini. Seruan untuk berpakaian hitam pada Kamis ini sebelumnya disampaikan putri keempat Presiden RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Anita Wahid.

Seorang pegawai KPK yang berpakaian hitam hari ini mengaku mendapat pesan berantai melalui BlackBerry Messenger yang mengimbaunya berpakaian hitam. Sebelumnya, Anita Wahid mengajak semua lapisan masyarakat memberikan dukungan kepada KPK untuk mendesak tersangka kasus simulator SIM Inspektur Djoko Susilo untuk memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK yang dijadwalkan Jumat (5/10/2012). Dukungan ini dapat berupa mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan berpakaian hitam pada Kamis (4/10/2012) sekitar pukul 14.00.

Nanti siang, sejumlah aktivisi antikorupsi yang tergabung dalam "Aksi Dukung KPK" berencana mendatangi gedung KPK untuk menyatakan dukungan mereka. Dukungan terhadap KPK terkait kasus simulator SIM ini juga didengungkan melalui dunia maya. Masyarakat yang tidak mendatangi gedung KPK pada Kamis nanti diminta mendukung lewat media sosial Twitter, Facebook, ataupun blog.

Bagi pengguna Twitter dapat menuliskan tagar #saveKPK dan #bersihkan atau ikut "Gerakan Seribu Avatar" untuk mendukung KPK. Adapun avatar tersebut berlatar merah dengan tulisan "Save KPK, Save Indonesia".

Berdasarkan pengamatan Kompas.com, avatar "Save KPK, Save Indonesia" berlatar belakang merah itu tidak hanya dipasang di Twitter. Sejumlah aktivis antikorupsi dan pewarta juga tampak memasang avatar itu sebagai display picture BlackBerry Messenger mereka.

Seperti diberitakan, situasi yang dihadapi KPK semakin sulit setelah KPK berselisih dengan Polri. Sejak KPK mengintensifkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi mengemudi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, hubungan KPK dan Polri menjadi tidak nyaman. Begitu KPK menangani kasus Korlantas, Polri pun mengusut kasus yang sama, bahkan tersangkanya pun sama, kecuali mantan Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo yang dijadikan tersangka oleh KPK.

Belum selesai masalah itu, kepolisian menarik 20 penyidiknya dari KPK. Ditambah lagi, sebagian anggota Komisi III DPR berencana merevisi UU KPK yang beberapa poin draf revisinya berpotensi melemahkan KPK. Sejak awal pekan ini, dukungan nyata untuk KPK mulai mengalir. Sejumlah elemen masyarakat mulai dari ulama, mahasiswa, seniman, cendekiawan, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendatangi gedung KPK untuk menyatakan dukungannya.

Berita terkait lainnya dapat dibaca di : Dugaan Korup di Korlantas

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau