JAKARTA, KOMPAS.com — Nazaruddin Lubis, pengacara FR, tersangka pembunuh Alawy Yusianto Putra (15), mengaku tidak tahu-menahu soal wawancara kliennya di sebuah stasiun televisi swasta. "Kapan ya itu? Saya dan keluarga tidak tahu," kata Nazarudin kepada Kompas pagi ini.
FR diwawancara oleh sebuah stasiun televisi swasta dan ditayangkan pada Rabu (3/10/2012) sekitar pukul 21.00 dan diulang lagi pagi tadi.
Menurut Nazarudin, ia dan keluarga tersangka merasa tidak pernah dihubungi pihak kepolisian maupun perwakilan televisi bersangkutan terkait permohonan wawancara.
Nazarudin Lubis mengirimkan pesan pendek kepada Kompas pagi ini. Pesan tersebut, "Pihak keluarga dan kuasa hukum "sgt menyesali tindakan Polres " tanpa koordinasi dan sgt diskriminatif pada media kami akan membuat surat Teguran/ keberatan."
Surat teguran atau keberatan itu akan diajukan kepada Kepala Polres Jakarta Selatan dan jajarannya. Hal ini menyusul kejadian FR diwawancara oleh sebuah stasiun televisi swasta dan ditayangkan pada Rabu (3/10/2012) sekitar pukul 21.00 dan diulang lagi pagi tadi.
"Harusnya tidak bisa kalau tanpa persetujuan keluarga," kata Nazarudin lagi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang