JAKARTA, KOMPAS.com- Lima penyidik Polri di KPK yang sudah habis masa tugas mereka dapat dibawa ke sidang kode etik profesi Polri dan kenakan sanksi jika tidak melapor ke Polri dalam 30 hari sejak masa penugasan berakhir. Jika tidak melapor, sikap kelima penyidik itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis (4/10/2012). "Sejak 30 hari sejak penugasan selesai, (mereka) tidak hadir atau melapor, dapat dikategorikan pelanggaran," kata Boy Rafli.
Oleh karena itu, lanjut Boy, pihak Polri mengimbau kelima penyidik Polri di KPK itu segera melapor. Ia menambahkan, sampai saat ini, Polri juga belum mendapatkan surat dari KPK untuk menghadapkan lima penyidik Polri yang dipinjam KPK tersebut.
KPK, lanjut Boy, hanya mengirim surat untuk menghadapkan 15 penyidik Polri di KPK kepada Polri dengan habisnya masa tugas mereka.
Berita terkait minimnya penyidik di KPK dapat diikuti dalam topik "KPK Krisis Penyidik"
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang