MEDAN, KOMPAS.com - Raja Anita, mantan staf Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menjadi tersangka korupsi bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sumut, menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu). Perempuan yang sudah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini datang didampingi kuasa hukumnya, Kamis (4/10/2012).
Anita adalah satu dari sepuluh tersangka dugaan korupsi bansos. Dia merupakan satu-satunya tersangka yang dianggap paling tidak kooperatif karena tidak pernah datang memenuhi panggilan penyidik. Sebelum ditetapkan menjadi DPO, tersangka sempat diburu tim Kejatisu ke kantornya. Dia kabur tanpa ada usaha pencegahan dari penyidik. Alhasil, satu hari selang kejadian tersebut, tersangka diinformasikan melarikan diri ke luar negeri.
"Dia mengaku selama ini sakit dan dirawat di rumah sakit. Tapi kami tidak lantas percaya, sekarang dia sedang diperiksa secara intensif di ruang penyidik," kata Kasi Penkum Kejatisu Marcos Simaremare.
Tapi Marcos belum bisa memastikan tersangka apakah akan langsung ditahan usai pemeriksaan. "Saya tidak bisa melangkahi penyidik, kita lihat saja nanti. Mudah-mudahan pemeriksaannya cepat selesai," ujarnya.
Masih, kata Marcos, pihaknya berterimakasih kepada seluruh media massa yang melakukan pemberitaan terhadap kasus ini. "Peran media sangat besar mempengaruhi psikologi seorang Raja Anita yang akhirnya datang menjalani pemeriksaan, setelah selama ini menjadi DPO," katanya lagi.
Dia menambahkan pada Rabu kemarin, penasihat hukum tersangka yang menemui penyidik menyatakan bahwa selama ini kliennya sakit dan menyerahkan surat dokter. Namun saat itu penyidik mengatakan bahwa apapun ceritanya tersangka harus segera dibawa untuk diperiksa. Ditanya jika tersangka sakit, mengapa intelijen tidak mengetahuinya.
"Memang sedikit tidak nyambung. Kalau dia sakit berarti berada di rumah sakit atau di rumahnya. Tapi tim sudah melakukan pengecekan di rumah dan tidak menemuinya. Kita akan lihat apakah alasan itu akal-akalan saja. Pasti menjadi pertimbangan penyidik," papar Marcos.
Disinggung apakah terkait status DPO tersangka akan dikenakan pasal berlapis. Marcos mengelak dengan mengatakan dirinya tidak bisa memastikan, sebab penerapan pasal kepada tersangka sepenuhnya di tangan penyidik saat menyusun BAP.
"Bisa saja dikenakan pasal berlapis. Pelariannya membuat proses penyidikan terhambat, tentu ada pasalnya tapi bisa juga tidak. Dia bisa pula dikenakan pemberatan putusan pada saat persidangan nanti," tegasnya.
Terpisah, Asisten Intelijen (Asintel) Kejatisu Raja Nafrizal mengatakan, kedatangan tersangka adalah langkah baik. Menurutnya, sebagai tersangka, seharusnya menyerahkan diri, apalagi sudah ditetapkan sebagai DPO.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang