JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta (KPU DKI Jakarta) memprediksi bahwa pelantikan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2012-2017 akan ditunda. Pasalnya, proses administrasi pelantikan Jokowi masih panjang.
"Kemungkinan besar tidak tanggal 7 Oktober, tidak kekejar, karena masih ada proses di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kemendagri. Untuk izin Presiden, DPRD juga harus menyiapkan undangan dan sebagainya. Kayaknya hampir tidak mungkin terkejar karena masalah administrasi saja," kata Sumarno, Ketua Kelompok Kerja Pemungutan dan Penghitungan Suara KPU DKI Jakarta, di Jakarta, Kamis (4/10/2012).
Dia mengatakan, kapan pelaksanaan pelantikan Jokowi masih sulit diprediksi. "Semuanya tergantung keluarnya keppres. Begitu ada keputusan Presiden, baru DPRD akan menyiapkan. Sulitnya menunggu Presiden meneken surat itu karena membutuhkan waktu," kata Sumarno.
Namun, KPU DKI Jakarta menjamin semua proses sebelum pelantikan berjalan lancar. "Yang jelas, menurut Kemendagri, semua proses akan dipercepat. Kami sudah ketemu Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kemendagri dan mereka berjanji akan mempercepat prosesnya," ujarnya.
KPU DKI Jakarta telah menyurati Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta surat tidak ada gugatan sengketa Pilkada DKI Jakarta. "KPU sudah bersurat kepada MK bahwa tidak ada gugatan. Kalau sudah dapat dari MK, baru nanti disampaikan ke DPRD DKI. Tadi pagi dikirain langsung dapat, sore mau dicek lagi nanti. Suratnya kalau sudah ada langsung dikirim ke DPRD," kata Sumarno.
Berita terkait dapat diikuti di topik : PILKADA DKI 2012
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang