JAKARTA, KOMPAS.com - Semua pelaku pengelola ilegal sumur tua digiring mengikuti aturan yang ada yaitu membuat koperasi dan bekerja sama dengan PT Pertamina.
Semua produknya ditampung Pertamina dengan harga yang telah ditetapkan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas yaitu minimal 75 persen harga rata-rata minyak mentah Indonesia atau ICP.
Pihak Elnusa harus segera melaporkan kepada aparat bila ditemui ada gangguan terhadap obyek vital nasional seperti pipa, sehingga aparat akan segera menindaknya.
Bagi para penyuling minyak ilegal, setelah tidak ada pencurian dari pipa, dan minyak dari sumur tua langsung dikirim ke Pertamina, maka dipersilakan membuat bentuk usaha Koperasi untuk menjalankan usahanya.
Setelah langkah itu dilakukan, kepolisian diminta menindak tegas bila masih ada yang melakukan tindakan diluar hukum yang berlaku.
Rudi menegaskan, dalam kasus kebakaran di lokasi pipa penyalur gas Tempino-Plaju, di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, tidak terjadi ledakan pada pipa Pertamina.
Namun diakui, telah terjadi pencurian terhadap pipa Pertagas yang mengalirkan minyak mentah milik Pertamina, dan sebagai operatornya adalah Elnusa.
"Minyak yang dicuri dari pipa dengan menggunakan Tapping (pembolong pipa) dan dilengkapi keran serta paralon telah bocor ke mana-mana, sehingga membanjiri perkebunan karet," ujarnya.
Minyak mentah yang sedang dikumpulkan oleh "pemulung minyak" terjadi kebaran, namun tidak mengganggu fasilitas pipa Pertagas.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang