Kemenpera Harus Patuhi Putusan MK

Kompas.com - 05/10/2012, 08:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah harus mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Putusan itu disambut baik oleh masyarakat. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perumahan Rakyat, diharapkan tidak lagi membebani masyarat kecil dengan aturan luas lantai untuk hunian mereka. Demikian diungkapkan Ketua Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (DPP APERSI) Eddy Ganefo kepada Kompas.com, Kamis (4/10/2012) malam, di Jakarta.

Dengan keputusan MK tersebut, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) kembali punya harapan memiliki rumah sesuai kemampuan ekonominya sehingga pemerintah perlu segera merevisi aturan itu.

"Dalam waktu 3 bulan ini pemerintah harus segera menyikapi keputusan tersebut untuk melakukan revisi peraturan itu agar kita, para pengembang, bisa menyerap target pembangunan perumahan MBR tahun depan," kata Eddy.

Eddy mengungkapkan, momentum ini akan jadi peluang bagi pengembang perumahan untuk mengejar target mereka setelah selama 9 bulan menunggu keputusan judicial review atas peraturan tersebut, terutama mengenai pembatasan luas lantai. Dalam peraturan tersebut pengembang tidak lagi bisa membangun rumah dengan luas lantai 21 m2 karena pemerintah menetapkan aturan luas lantai untuk rumah sederhana minimal 36 m2.

"Mereka telah kehilangan peluang itu, karena 20 persen target tidak tercapai sejak terhenti membangun selama 9 bulan menunggu putusan ini. Produksi mereka untuk rumah tipe 21 terhenti karena peraturan ini," kata Eddy.

Seperti diberitakan Kamis malam tadi, pascaputusan MK tersebut, APERSI akan mengatur kembali strategi membangun rumah sederhana untuk MBR. Asosiasi para pengembang itu merancang target bisa membangun 100 ribu unit rumah di bawah tipe 36.

"Dalam waktu dekat ini kami akan mendata lagi kantong-kantong konsumen yang sebagian besar Jawa, seperti Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Semua akan kami pusatkan pada tipe-tipe rumah di bawah 36 meter persegi, termasuk merevisi harganya," jelas Eddy.

"Untuk harga rumah di bawah tipe 36 ini berkisar antara Rp 50 sampai 70 juta," ujarnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/10/2012), membatalkan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mengatur luas lantai rumah minimal 36 meter persegi (M2).

"Pasal 22 ayat (3) UU Perumahan dan Kawasan Permukiman bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD saat membacakan amar putusan di Jakarta.

Adapun bunyi lengkap Pasal 22 ayat (3) adalah "Luas lantai rumah tunggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit 36 meter persegi".

Dalam pertimbangannya, MK menilai Pasal 22 ayat (3) UU 1/2011, yang mengandung norma pembatasan luas lantai rumah tunggal dan rumah deret berukuran paling sedikit 36 M2, merupakan pengaturan yang tidak sesuai dengan pertimbangan keterjangkauan oleh daya beli sebagian masyarakat, terutama masyarakat yang berpenghasilan rendah.

"Implikasi hukum dari ketentuan tersebut berarti melarang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman membangun rumah tunggal atau rumah deret yang ukuran lantainya kurang dari ukuran 36 M2," kata Hakim Konstitusi Muhammad Alim, saat membacakan pertimbangan mahkamah.

Putusan ini berawal dari judicial review yang diajukan DPP APERSI ke MK atas Pasal 22 ayat (3) UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman. APERSI menilai, pasal tersebut telah membatasi warga negara untuk memiliki rumah. Untuk itu, para pemohon meminta Pasal 22 ayat (3) UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman ini bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menanggapi hal itu, Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengatakan, aturan luas minimum bangunan dalam Pasal 22 ayat (3) UU Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman tidak akan merugikan masyarakat. Menpera menilai, aturan ini justeru akan menciptakan suasana sehat lahir dan batin. 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau