DENPASAR, KOMPAS.com - Mantan Bupati Bangli I Nengah Arnawa dijatuhi hukuman 6 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 1,395 miliar pada tahun 2010 silam. Mantan sekretaris pribadinya (sekpri), Cokorda Istri Tresna Dewi yang juga terlibat kasus korupsi tersebut divonis lebih rendah, 4 tahun penjara.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Wijaya Adhi saat membacakan vonisnya.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 6,5 tahun untuk Arnawa dan 5 tahun untuk Cok Istri. Meski hukuman lebih ringan, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (04/10/2012) ini majelis hakim sependapat dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa korupsi terdakwa terbukti memenuhi semua unsur yang diatur dalam dakwaan primer, Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tetang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 54 ayat 1 KUHP.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang