Jakarta, Kompas -
”Kemarin (4/10), Wakil Presiden memberikan waktu untuk pembahasan di tingkat staf selama 15 hari dan dilanjutkan di tingkat menteri 15 hari. Sebab, kemarin masing-masing punya argumen sendiri dan semua argumen pantas (dipertimbangkan),” tutur Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Jumat (5/10) di Jakarta.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar yang ditemui sebelum penandatanganan Zona Integritas kemarin membantah perbedaan pendapat terkait Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Namun, dia mengakui masih akan dibahas hal-hal detail. ”Ya lagi dibahaslah. Semua menteri setuju dengan perubahan, tetapi hati-hati supaya jangan sampai tak terkontrol. Kita perlu mitigasi risikonya,” tuturnya.
Gamawan menilai, perubahan yang dinilai terlalu ekstrem harus diputuskan dengan hati-hati. Sebab, masa kerja pemerintahan tinggal dua tahun. Dikhawatirkan RUU ASN disahkan, tetapi peraturan pemerintah sebagai aturan turunan dan penting untuk implementasi UU tidak rampung.
Dalam pertemuan yang dihadiri Menpan, Mendagri, Menteri Keuangan Agus Martowardojo, serta staf-staf Wakil Presiden dibahas beberapa masalah yang belum disepakati seperti jabatan eksekutif senior (JES) dan perpanjangan masa pensiun.
Pada RUU ASN, JES adalah pejabat struktural tertinggi, staf ahli, dan analis kebijakan.