Mengapa Kasus Novel Diungkap Kembali Setelah 8 Tahun?

Kompas.com - 06/10/2012, 18:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu dan Polda Metro Jaya mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2012) malam. Kedatangan mendadak tersebut diakui Polri untuk berkoordinasi dengan KPK terkait upaya penangkapan Kompol Novel Baswedan yang saat ini sebagai penyidik di KPK.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Komisaris Besar Dedy Irianto mengatakan Novel terlibat kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian pencuri sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004. Novel diduga kuat menjadi oknum yang melakukan penembakan langsung enam pencuri sarang burung walet di Pantai Panjang, Bengkulu. Saat itu Novel masih berpangkat Iptu yang menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polda Bengkulu.

Kasus tersebut terjadi pada tahun 2004, namun mengapa tiba-tiba polisi mengusut kembali tahun 2012 setelah 8 tahun berlalu? Dedy menjawab kasus tersebut terungkap kembali setelah adanya pelaporan dari korban tembak tersebut. Salah satu korban memperlihatkan bukti peluru yang tertanam di kakinya.

"Ada laporan keberatan dari masyarakat. Kapan saja bisa kami proses sepanjang belum kadaluarsa," terang Dedy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (6/10/2012).

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim), Komisaris Jenderal Sutarman pun memberikan alasan yang sama. Menurutnya ada korban tahun 2004, yang pada tahun ini menjalani operasi. Bertahun-tahun, korban tersebut membiarkan peluru bersarang di kakinya. "Karena sakit itu, dia lapor ke Polda kembali, sehingga kasus ini diungkap kembali," kata Sutarman.

Delapan tahun, waktu yang terbilang cukup lama. Dedy menjawab pihaknya memiliki tanggung jawab atas penuntasan kasus tersebut sehingga kembali diusut atas desakan dan laporan masyarakat serta korban. Di lain pihak, Novel juga diketahui telah menjalani sidang disiplin dan kode etik. Anehnya, dalam kasus penembakan, Novel justru tak langsung menjalani jeratan tindak pidana umum. Menurut KPK, kasus Novel sudah selesai pada 2004 sebab hal itu bukan dilakukan olehnya, melainkan oleh anggotanya.

"Dia sudah diproses dari aspek disiplin. Di Polri bisa kena tiga hukum, kena disiplin, etika profesi kepolisian dan pidananya. Harus diterapkan tiga-tiganya, jadi lebih berat," terang Sutarman. "Masyarakat juga bisa mengontrol, mengoreksi penyidik Polda Bengkulu. Kalau salah saya juga akan bertanggung jawab," lanjut Sutarman.

Sementara, alasan Dedy lainnya, pada tahun 2004 dirinya belum menjabat sebagai Direskrimum Polda Bengkulu sehingga tidak terlalu mengetahui perjalanan kasus tersebut sebelumnya. Dimungkinkan, pimpinan Polda Bengkulu saat itu menganggap kasus tersebut sudah selesai.

Dedy menyebut, saat ini polisi telah memiliki barang bukti berupa pistol dan peluru yang diduga kuat digunakan oleh Novel. Hal lain adalah, selama 8 tahun tersebut, Novel yang dulu berpangkat Iptu dan telah menjalani sidang disiplin karena perbuatannya tahun 2004, dan telah naik pangkat menjadi Komisaris Polisi (Kompol).

Menurut Sutarman, ada catatan yang tertinggal dari Novel, dan itu merupakan masalah administrasi. Catatan karir di kepolisian, dijelaskan Sutarman merupakan pembinaan personil di masing-masing Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di daerah. "Saya rasa catatan ini ada yang tertinggal. Kemudian terkait teknis, kadang teman di daerah, begitu ada di sini (Jakarta), langsung memonitor. Langsung melakukan langkah penyidikan," paparnya.

Dari hasil penyidikan terhadap Novel, penyidik Polda Bengkulu terbang ke Jakarta, tepatnya ke gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat malam. Dedy hadir bersama tiga penyidik lain, ditemani tiga anggota Polda Metro Jaya. Dengan alasan etika kelembagaan, Dedy menyambangi KPK untuk melakukan koordinasi akan melakukan penangkapan terhadap Novel. Namun dikatakan seorang penyidik KPK, Novel sedang tidak berada di tempat.

Mengapa Novel berencana ditangkap di KPK? Dedy beralasan, meski telah membawa surat perintah penangkapan resmi, saat itu pihaknya mendatangi KPK untuk melakukan koordinasi terlebih dahulu. Sutarman pun mengatakan hal yang sama. "Jadi yang terjadi malam itu sifatnya koordinasi, belum mau menangkap. Kalau mau menangkap sebentar juga bisa ditangkap. Syukur-syukur langsung diserahkan, tapi ternyata ribut, seolah-olah yang saya katakan tadi, membenturkan," terang Sutarman.

Alasan Polri mengungkap kasus Novel dianggap berbagai pihak cukup janggal. Kedatangan penyidik Polda Bengkulu secara mendadak pun menuai sejumlah pertanyaan. Peristiwa itu banyak dikaitkan oleh kasus dugaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri tahun 2011.

Novel diketahui menjadi kepala satuan tugas penanganan kasus korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) itu. Tak hanya itu, kedatangan petugas Polda Bengkulu juga bersamaan dengan jadwal pemeriksaan terdangka kasus simulator, Inspektur Jenderal Djoko Susilo di KPK Jumat pagi hingga sore.

Namun semua keterkaitan hal itu dibantah oleh Polri. Menurut pihak kepolisian, upaya penangkapan Novel murni operasi penegakan hukum dalam kasus pidana. Pihak polri pun saat ini mengaku tak mengetahui keberadaan Novel.

Berita selengkapnya mengenai kasus ini bisa diikuti dalam liputan Polisi vs KPK.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau