Kisah Seorang Die Hard KPK

Kompas.com - 07/10/2012, 02:08 WIB

Ketika Gedung KPK didatangi sejumlah perwira polisi yang hendak menangkap Komisaris Novel Baswedan, penyidik utama kasus dugaan korupsi pengadaan simulator berkendara di Korps Lalu Lintas Polri, seorang teman menulis di akun Twitter-nya. Kira-kira begini tulisan teman tersebut, ”Polisi baik itu John McClane, tapi itu hanya di film.”

John McClane adalah karakter fiksi seorang polisi dari New York, AS, dalam film produksi Hollywood, Die Hard. John McClane adalah polisi yang berani menumpas kejahatan di mana pun dia berada. Karakter McClane memang ibarat makna die hard itu sendiri. Keras kepala, menolak berubah untuk apa yang diyakini sebagai kebenaran.

Namun, betulkah polisi baik hanya ada di film? Di Indonesia, kita bisa menemukan sosok-sosok polisi yang baik itu di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah para penyidik KPK yang menjadi tokoh kunci di balik terungkapnya kasus-kasus korupsi skala besar yang mengguncang negeri ini.

Salah seorang penyidik itu adalah Komisaris Novel Baswedan. Hampir semua koleganya di KPK, mulai penyidik hingga pimpinan, mengakui Novel adalah penyidik dengan kategori par excellence. Dia berperan utama dalam mengungkap korupsi skala besar seperti suap wisma atlet yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan politikus satu partainya, Angelina Sondakh. Novel ikut memimpin penangkapan Bupati Buol Amran Batalipu yang sempat melawan saat ditangkap tangan menerima suap dari anak buah pengusaha Siti Hartati Murdaya.

Di hampir semua penangkapan koruptor kelas kakap, Novel ikut langsung di lapangan. Sejumlah operasi tangkap tangan KPK dipimpin oleh Novel. Yang paling fenomenal tentu kasus dugaan korupsi pengadaan simulator berkendara di Korlantas Polri. Novel menjadi penyidik yang ikut memimpin penggeledahan di markas Korlantas, Jalan MT Haryono, Jakarta.

Penggeledahan KPK di markas Korlantas sempat tak berlangsung mulus ketika sejumlah perwira dari Bareskrim Mabes Polri menghentikannya. Dua perwira berpangkat komisaris besar meminta penyidik KPK menghentikan penggeledahan. Mereka menanyakan izin penggeledahan dari Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo. Ketegangan menyelimuti suasana penggeledahan tersebut.

Tiba-tiba, dengan keberanian yang mungkin jarang dimiliki perwira menengah seusianya, Novel menghadapi seniornya di kepolisian itu. Memegang surat izin penggeledahan yang diperoleh KPK dari pengadilan, Novel berkata kepada seniornya, ”Maaf, Bang, kami hanya menjalankan tugas. Ini surat izin dari pengadilan untuk penggeledahan yang kami lakukan.” Tak tebersit sedikit pun nada ragu dan takut dalam benak Novel.

Persis seperti adegan dalam film-film Holywood, Novel dengan keberaniannya tak sedikit pun merasa gentar. Dengan keberanian itu, sudah banyak seniornya yang mencoba mengingatkan Novel. Namun, seperti John McClane, Novel yakin bahwa yang dilakukannya semata demi memberantas korupsi. Dia tak mau berubah. Sesuatu yang salah menurut hukum, maka di matanya juga salah.

Ketika tiba-tiba dijadikan tersangka oleh Polri untuk kasus delapan tahun lalu saat bertugas di Polresta Bengkulu, Novel pun siap menghadapinya. Dengan semua prestasi sebagai die hard-nya KPK, pimpinan pun tak ragu membela Novel.

”Yang senang kalau Novel dipenjara adalah koruptor,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP. (KHAERUDIN)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau