Polisi vs kpk

Presiden akan Ambil Alih Kisruh KPK-Polri

Kompas.com - 07/10/2012, 16:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan mengambil alih penyelesaian kisruh antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI (Polri) yang berkembang belakangan ini. Menteri Sekretariat Negara Sudi Silalahi mengatakan, Presiden akan memberikan pernyataan kepada rakyat terkait hal ini pada Senin (8/10/2012) atau Selasa (9/10/2012).

"Berhubung perkembangan situasi semakin tidak baik, Presiden akan segera mengambil alih untuk menyampaikan kepada rakyat besok Senin atau paling lambat Selasa," kata Sudi, dalam jumpa pers di Istana Negara, Minggu (7/10/2013).

Dalam jumpa pers tersebut, hadir pula Sekretaris Kabinet Dipo Alam dan Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha.

Menurut Sudi, selama ini, Presiden mendengar komentar masyarakat yang memintanya agar mengambil alih polemik kedua institusi. Namun, sebelum mengambil alih, Presiden terlebih dahulu menekankan agar KPK dengan kepolisian berkoordinasi sesuai dengan nota kesepahaman (MoU) yang terbentuk di antara mereka.

Berhubung perkembangan situasi semakin tidak baik, lanjutnya, Presiden merasa perlu mengambil alih. Sudi mengatakan kalau permasalahan KPK-Polri ini sudah dimanipulasi. Media-media tertentu, katanya, membesar-besarkan masalah tersebut.

"Di sosial media, tudingan-tudingan tidak pantas, seolah-olah Presiden tidak peduli," tambahnya.

Sudi menjelaskan, sebenarnya Presiden sudah mengambil langkah-langkah sejak masalah ini pertama kali meruncing. Pada 5 Oktober lalu, atau saat ada penangkapan penyidik KPK oleh petugas kepolisian, katanya, Presiden sudah memanggil Kapolri dan menyampaikan sejumlah instruksi. Keesokan harinya, tambah Sudi, Presiden memimpin rapat dan melalui Menkopolhukam memerintahkan Kapolri agar melakukan pertemuan dengan KPK pada hari ini.

"Hari ini, Presiden mendapat laporan ternyata memang pertemuan dengan Kapolri dan pimpinan KPK belum bisa dilakukan. Mereka sudah berjanji pertemuan KPK dengan Polri besok. Setelah itu, baru Presiden menyampaikan solusi apa yang perlu ditempuh," ujar Sudi.

Berita terkait dinamika polemik Polri dan KPK dapat diikuti dalam topik:
Polisi vs KPK
Revisi UU KPK
KPK Krisis Penyidik
Dugaan Korupsi Korlantas Polri

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau