Menko Polhukam Gelar Pertemuan Tertutup dengan KPK

Kompas.com - 08/10/2012, 05:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto menggelar pertemuan tertutup dengan tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menyusul memanasnya hubungan antara KPK dan Polri, Minggu (7/10/2012) di Jakarta.

Turut hadir pada pertemuan tersebut, Ketua KPK Abraham Samad, didampingi dua wakilnya, Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto.

Pertemuan yang digelar tanpa kehadiran media massa tersebut menghasilkan enam keputusan. "Pertama, mereka (KPK dan pimpinan Polri) segera bertemu. Kedua, merumuskan dan merundingkan solusi terbaik agar pemberantasan korupsi harus terus jalan," kata Djoko kepada Kompas.com, Minggu malam.

Ketiga, kedua institusi ini harus menghindari provokasi-provokasi yang bersifat mengadu domba. Keempat, kedua institusi harus melakukan konferensi pers seusai pertemuan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Djoko khawatir, kesalahpahaman ini digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk mengadu domba keduanya.

"Kelima, berpedoman bahwa KPK dan Polri serta Kejaksaan diperkuat dan tidak dilemahkan dalam upaya pemberantasan korupsi. Keenam, agar komunikasi antarpimpinan institusi lebih diintensifkan untuk menghindari dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang," kata Djoko.

Sementara itu, Senin (8/10/2012) ini, unsur pimpinan KPK dijadwalkan bertemu dengan Kepala Polri. Kedua pimpinan itu akan membahas polemik yang terjadi di antara kedua institusi.

Setelah pertemuan itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberi pernyataan kepada masyarakat. Hal ini disampaikan Menteri Sekretariat Negara Sudi Silalahi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Minggu (7/10/2012).

Seperti diketahui, sejak KPK mengintensifkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri), hubungan KPK dan Polri menjadi renggang.

Saat KPK memutuskan untuk menangani kasus Korlantas, Polri ikut mengusut kasus yang sama dengan tersangka yang juga sama.

Perbedaannya, polisi tidak menjadikan mantan Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka, seperti yang dilakukan KPK.

Belum lagi tuntas masalah perebutan kasus itu, kepolisian tiba-tiba menarik 20 penyidiknya yang tengah bertugas di KPK.

Ketegangan hubungan KPK-Polri semakin meruncing setelah pada Jumat (5/10/2012) malam, anggota Polda Bengkulu mendatangi Gedung KPK untuk menangkap penyidik KPK, Novel Baswedan.

Menurut kepolisian, Novel diduga melakukan penganiayaan berat saat bertugas di Kepolisian Resor Bengkulu pada 2004. Atas upaya penangkapan ini, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menganggapnya sebagai bentuk kriminalisasi anggota KPK.

Ikuti ihwal kasus ini dan perkembangannya dalam topik "Polisi vs KPK" 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau