"Hacker" Pemasok Dana Terorisme Terkena Pasal Berlapis

Kompas.com - 08/10/2012, 19:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum, Yulianis dan Rani Hartati, menuntut tersangka pelaku kegiatan terorisme di Poso, Cahya Fitrianta (26) dengan pasal berlapis. Ia didakwa atas tindakan permufakatan jahat dan menukarkan harta kekayaan yang menjadi bagian dari tindak pidana terorisme.

Karena tindakan itulah, Cahya dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 15 UU No.15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teroris, Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 30 ayat (3) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

"Hacking ini dilakukan untuk mengumpulkan dana. Sebagian dana untuk ummahat ihwan sebesar Rp 220 juta, sedangkan untuk pemboman gereja di Solo juga didanai Rp 200 juta," kata Yulianis, Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (8/10/2012).

Yulianis menambahkan, hasil dana yang didapatkan dari kegiatan hacking terhadap situs bisnis investasi tersebut ia gunakan untuk mendanai pembelian senjata api, bahan peledak, dan dana oprasional latihan militer di Poso. Dana tersebut ia dapatkan dari membajak situs www.speedline.com kemudian hasil bajak tersebut ia jual dengan kurs Euro.

Yulianis mengatakan, uang yang didapat dari hasil bajak situs investasi tersebut sebanyak Rp 460,3 juta. Kemudian dibagi ke dalam tiga rekening, dua rekening milik istrinya, dan satu rekening miliknya pribadi.

Kemudian, istri pelaku, Nurul Azmi, menyimpan uang di dalam rekening BCA dan Mandiri, sedangkan di rekening milik pribadi Cahya ia simpan di rekening BCA atas nama Najmudin.

Ia juga lakukan transfer ulang uang di sejumlah ATM untuk menghilangkan jejak investasi online tersebut.

"Uang yang ada dalam tiga rekening itu ditariknya, lalu ditransfer lagi ke rekening terdakwa dengan nama yang berbeda," kata JPU lainnya Rini Hartati.

Saat persidangan berlangsung, terdakwa tidak ditemani kuasa hukumnya karena ia ingin mengganti kuasa yang mengurus dakwanya sejak pembuatan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Ia hanya mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU.

Cahya ditangkap Densus 88 di sebuah penginapan daerah Bandung. Ia mendekam di penajra sejak 22 Maret 2012. Sidang akan dilanjutkan Selasa (16/10/2012) dengan agenda pengajuan eksepsi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau