Komnas HAM: Ganjil Polisi Ungkit Lagi Kasus Novel

Kompas.com - 08/10/2012, 20:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ifdal Kasim, mempertanyakan kasus yang menjerat Komisaris Novel Baswedan yang diungkit kembali oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Ia menilai pengangkatan kembali kasus Novel tersebut teramat ganjil karena dipublikasikan dalam rentang waktu yang mendadak dan bersamaan dengan pemeriksaan Irjen Djoko Susilo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Ada begitu banyak kasus baru yang tidak pernah ditindaklanjuti oleh kepolisian dalam konteks penembakan yang sama. Misal penembakan yang kemarin di Sumsel (penembakan oleh oknum Brimob di Ogan Ilir). Sampai kini belum ada proses pertanggungjawaban hukum pidananya," kata Ifdal di Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Senin (8/10/2012).

Ifdal menyatakan, Polri selayaknya mengusut tuntas kasus penembakan yang terjadi dalam rentang waktu dekat. Komnas HAM menyambut positif pengusutan kembali kasus Novel yang telah ditutup sejak delapan tahun silam jika hal tersebut untuk menegakkan hukum dalam internal kepolisian. Tentunya hal tersebut diikuti oleh pengusutan kasus serupa yang lama mengendap, tidak hanya kasus yang menimpa Novel.

Meskipun demikian, Ifdal menegaskan bahwa Komnas HAM akan lebih memerhatikan reformasi Polri berjalan sesuai harapan masyarakat, termasuk dalam konteks penegakan hukum terhadap kasus pelanggaran HAM lain yang dilakukan aparat Polri tidak lama ini, seperti kasus penembakan di Papua, Mesuji, Ogan Ilir, dan sebagainya.

"Oleh karena itu, dalam kasus Kompol Baswedan ini harusnya ada satu lembaga yang sifatnya independen untuk menilainya," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat tidak ada laporan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) aparat kepolisian atas warga sipil yang dilakukan oleh Novel, yang kini menjadi penyidik KPK. Kontras menilai janggal tuduhan Polri atas keterlibatan Novel dalam penganiayaan di Bengkulu dan menganggapnya sebagai rekayasa.

"Kontras tak menemukan laporan keluarga korban bahwa Novel melakukan yang dituduhkan Polri. Terlebih lagi pada peristiwa itu, Novel tidak ada di lapangan," kata Koordinator Kontras Haris Azhar di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (6/10/2012).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau