Ini Tanggapan Kapolri Atas Pernyataan Presiden

Kompas.com - 08/10/2012, 22:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo mengatakan, Kepolisian akan menindaklanjuti arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang disampaikan terkait memanasnya hubungan KPK-Polri. Arahan tersebut, antara lain, pelaksanaan kasus dugaan korupsi simulator SIM Korlantas Polri oleh KPK, masa waktu penugasan penyidik KPK asal Polri selama 4 tahun dan dapat diperpanjang, serta pandangan bahwa proses hukum Kompol Novel Baswedan tak tepat waktu.

"Intinya arahan Bapak Presiden kita laksanakan, dan kita berkoordinasi dengan KPK," kata Kapolri singkat kepada para wartawan di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/10/2012).

Terkait kasus dugaan korupsi simulator, kata Kapolri, Kepolisian akan melakukan koordinasi dengan penegak hukum lainnya. Hal ini termasuk prosedur pengambilalihan penanganan kasus.  Jenderal bintang empat ini mengatakan, apa yang terjadi saat ini menjadi koreksi bagi Polri dalam melakukan langkah penegakan hukum.

Arahan ini disampaikan Presiden terkait konflik Polisi-KPK di Istana Negara, Jakarta, Senin, setelah adanya dorongan dari publik, utamanya kelompok masyarakat madani.

Pidato Presiden pada malam ini mendapat tanggapan positif. Pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah sekaligus peneliti senior Lembaga Survei Indonesia Burhanuddin Muhtadi menilai, pidato Presiden kali ini merupakan pidato yang paling "berisi" jika dibandingkan sebelumnya.

"Secara umum, pidato SBY kali ini adalah pidato paling berisi yang pernah saya dengar. Tinggal bagaimana implementasinya," ujar Burhanuddin, kepada Kompas.com, malam ini.

Sementara itu, Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Jawa Tengah, Prof Dr Jamal Wiwoho, menilai pidato Presiden kali ini merupakan obat yang ampuh untuk meredakan ketegangan KPK.

"Sebagai kepala pemerintahan, Presiden SBY, walau agak terlambat mampu menetralisasi suasana di tengah masyarakat yang dalam seminggu terakhir gerah, melihat pertikaian dua lembaga penegak hukum tersebut," kata Jamal dalam siaran persnya, Senin malam.

kuti perkembangan berita mengenai dugaan korupsi simulator dalam topik: "Polisi Vs KPK"
 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau