5 Hal Positif Pidato Presiden Menurut Guru Besar UNS

Kompas.com - 08/10/2012, 23:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Jawa Tengah,  Prof Dr Jamal Wiwoho, menilai Pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Senin (8/10/2012) malam merupakan obat yang ampuh untuk meredakan ketegangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri. Ia mencatat lima hal positif dari pidato tersebut.

"Sebagai kepala Pemerintahan, SBY, walau agak terlambat  mampu menetralisasi suasana di tengah masyarakat yang dalam seminggu terakhir gerah, melihat pertikaian dua lembaga penegak hukum tersebut," kata Jamal dalam siaran persnya, Senin malam.

Menurut Jamal,  setidaknya ada lima  hal yang dapat dikatakan sebagai hasil prositif dari pidato tersebut.

Pertama,  walau agak terlambat, Presiden  telah merespons tuntutan dari berbagai lapisan masyarakat yang menginginkan turun tangannya Presiden, untuk mengakhiri pertikaian KPK-Polri.

Kedua, Presiden telah memberikan arah yang jelas, mengenai siapa yang berhak menangani dugaan korupsi alat simulator SIM, yang telah menetapkan Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka oleh KPK.

"Saya yakin imbauan Presiden untuk  menyerahkan perkara tersebut ke KPK , pastilah akan 100 persen diikuti oleh Polri tanpa reserve," kata Jamal.

Ketiga, tepatlah kiranya untuk menunda revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. "Rasanya masyarakat dengan segenap elemen-elemennya sadar bahwa dalih  revisi adalah upaya memperlemah kewenangan KPK itu sendiri," ujarnya.

Keempat, amat tepat apa yang disampaikan Presiden bahwa tidak tepat waktunya mempermasalahkan, apakah Kompol Novel Baswedan terlibat atau tidak dalam dugaan penganiayaan pada saat Novel menduduki jabatan Kasat Reskrim di Polda Bengkulu pada tahun 2004.

"Benar adanya pemaksaan penanganan perkara pada saat ini, diduga sebagai balasan atas penanganan Irjen Djoko Susilo oleh KPK," kata Jamal.

Kelima, perlunya aksi nyata dari MoU antara KPK-Polri-Kejaksaan Agung, agar tidak ada kesan akan ada balapan penanganan perkara-perkara tertentu oleh aparat penegak hukum, sebagai suatu aksi nyata merealisasi criminal justice system di Indonesia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau