Perdagangan Obat Ilegal Daring Terus Meningkat

Kompas.com - 09/10/2012, 03:36 WIB

Jakarta, Kompas - Perdagangan obat ilegal ataupun palsu secara daring terus meningkat sejalan dengan melek internet. Obat yang paling banyak dipasarkan adalah obat kuat pria, obat peningkat libido wanita, dan obat pelangsing.

”Tidak ada obat kuat dan obat pelangsing legal yang bisa diperjualbelikan bebas di pasaran. Orang dengan gangguan disfungsi ereksi atau obesitas bisa mendapat obat melalui dokter,” kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Lucky S Slamet di Jakarta, Senin (8/10).

Masyarakat juga diminta tak tergoda iklan obat disfungsi ereksi atau obat pelangsing yang banyak diiklankan, termasuk di media sosial. Konsumsinya perlu resep dan petunjuk dokter.

Pada Operasi Pangea V, 25 September-2 Oktober 2012, BPOM mengidentifikasi 83 situs yang memasarkan obat ilegal, yang tak berizin edar di Indonesia. Jumlah situs ini menambah marak perdagangan obat ilegal secara daring (online). Tahun sebelumnya, Operasi Pangea IV mengidentifikasi 30 situs yang menjual obat ilegal.

Jenis obat ilegal yang disita meningkat, dari 57 jenis tahun lalu menjadi 66 jenis obat. Nilai obat yang disita naik dari Rp 82 juta jadi Rp 150 juta. Namun, jenis obat sitaan sama, didominasi obat kuat dan pelangsing.

”Kandungan dalam obat masih ditelusuri,” katanya. Obat-obat ilegal ini diduga mengandung sejumlah zat berbahaya bagi organ tubuh tertentu.

Menurut Lucky, dilihat dari kemasan, obat-obat ilegal sitaan tak mungkin diberi izin edar di Indonesia. Kemasannya mengeksplotasi tubuh. Keterangan manfaat obat dalam kemasan juga berlebihan.

Mayoritas impor

Obat-obat yang disita umumnya impor dari China. Merek dagang dan tulisan dalam kemasan menggunakan nama dan huruf China. Padahal, obat yang beredar di Indonesia harus ada petunjuk penggunaan dan indikasi berbahasa Indonesia.

Kepala Subdirektorat Penyidikan dan Penindakan Kementerian Komunikasi dan Informatika Aidil Chendramata mengatakan, pemerintah memblokir 30 situs perdagangan obat ilegal yang diidentifikasi dari Operasi Pangea IV. Pemblokiran 83 situs perdagangan obat ilegal hasil Operasi Pangea V menunggu permintaan pemblokiran BPOM.

”Kementerian Kominfo tak bisa sembarangan menutup situs perdagangan obat ilegal. Harus rekomendasi BPOM,” katanya.

Meski situs-situs yang memperdagangkan obat kuat umumnya menampilkan gambar-gambar vulgar, Aidil menegaskan, Kominfo tak bisa menutup berdasarkan ketentuan pemblokiran situs yang mengandung pornografi. Sebab, sasarannya obat.

Rekomendasi BPOM diperlukan sebagai lembaga yang memahami aspek legal obat-obatan yang beredar di Indonesia.

Lucky menambahkan, obatobat itu disita setelah berpura-pura sebagai konsumen. Dari penelusuran jejaring perdagangan obat ilegal ini, sebagian obat dijual di kios-kios obat kuat dan pelangsing di pinggir jalan.

Penindakan terhadap kios-kios itu butuh kerja sama dengan pemerintah daerah karena mereka yang mengeluarkan izin pendirian kios dan papan nama toko.(MZW)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau