JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi membantah anggapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono malah membonsai kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan pernyataannya tentang kasus-kasus korupsi di kepolisian. Menurut dia, KPK tetap diperbolehkan mengusut kasus dugaan korupsi lain di kepolisian sesuai ketentuaan undang-undang.
"Keputusan presiden semalam untuk penanganan kasus simulator. Untuk kasus lain, KPK tetap bisa mengusut, tentu saja disesuaikan dengan undang-undangnya, peraturannyan serta MOU (nota kesepahaman)," kata Sudi, Selasa (9/10/2012), seusai mendampingi Presiden menghadiri acara di Markas Besar TNI, Cilangkap.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam pernyataannya kepada pers Senin (8/10/2012) malam, Presiden menyatakan, penanganan hukum dugaan korupsi simulator SIM yang melibatkan Irjen Djoko Susilo agar ditangani KPK dan tidak pecah. Disebutkan pula, Polri menangani kasus-kasus lain yang tidak terkait langsung.
"Tetapi, kalau ada kasus pengadaan barang di Polri, saya dukung diselesaikan di Polri. Saya katakan, Polri juga akan melakukan penertiban pengadaan barang di Polri," kata Yudhoyono.
Menurut Sudi, pernyataan Presiden sudah jelas dan tegas. Jika memang di kemudian ada yang masih belum jelas, hal itu bisa ditanyakan langsung kepadanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang