JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Priyo Budi Santoso menilai sebaiknya Badan Legislasi (Baleg) DPR tidak melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Priyo, saat ini bukan waktu yang tepat untuk merevisi UU KPK.
"Dipetieskan saja (rencana revisi UU KPK). Meskipun ada keinginan memperkuat (KPK), tapi sudah terlanjur terjadi kesalahpahaman publik. Tidak perlu rumuskan ulang. (Situasi) publik kayak gini," kata Priyo di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/10/2012).
Sebelumnya, Komisi III menyerahkan sepenuhnya pembahasan rencana revisi UU KPK kepada Baleg. Komisi III tak mau ikut membahas bersama Baleg dengan alasan batas waktu pembahasan di Baleg sudah habis sesuai tata tertib DPR.
Priyo mengatakan, jika UU KPK perlu diperbaiki, lebih baik dilakukan oleh DPR periode mendatang. Jika dilakukan sekarang, Baleg akan dicurigai publik. Padahal, menurut Priyo, tidak ada yang salah di internal Komisi III maupun Baleg lantaran substansi draf revisi bukan usulan fraksi, melainkan disusun Sekretariat Jenderal DPR.
"Itu proses masih mentah, disiapkan staf kita. Fraksi-fraksi belum sampaikan sikap resmi. Layu sebelum jadi benih. Tapi enggak apa-apa," pungkas politisi Partai Golkar itu.
Seperti diberitakan, draf usulan Komisi III itu dikritik berbagai pihak lantaran bakal melemahkan KPK. Contohnya, keinginan Komisi III untuk menghilangkan kewenangan penuntutan di KPK serta membuat mekanisme penyadapan..
Kini, kewenangan revisi UU KPK berada di Baleg setelah Komisi III menyerahkan seluruh pembahasan revisi kepada Baleg. Panja revisi UU KPK memutuskan melanjutkan pembahasan dengan merumuskan ulang draf revisi UU KPK.
Berita terkait revisi UU KPK dapat diikuti dalam topik "Revisi UU KPK"
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang