Kasus simulator sim

KPK Segera Koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan

Kompas.com - 09/10/2012, 20:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi segera berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas Polri.

Koordinasi itu dilakukan untuk menindaklanjuti pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait polemik kasus tersebut. Dalam pidatonya, Presiden Yudhoyono memerintahkan agar Polri menyerahkan penanganan kasus simulator SIM yang melibatkan tersangka Irjen Djoko Susilo kepada KPK.

"Mencermati perkembangan pascapidato Presiden, KPK akan melakukan koordinasi secepatnya dengan Polri dan Kejaksaan karena sebagian berkas sudah dilimpahkan Polri ke Kejaksaan. Tentu akan koordinasi lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Selasa (9/10/2012) malam di Jakarta.

Menurut Johan, pimpinan KPK akan bertemu dengan Kepala Polri dan Jaksa Agung dalam waktu dekat. Johan mengatakan, koordinasi teknis akan dilakukan lebih dulu, baik mengenai pemeriksaan para saksi, tersangka, maupun soal berkas-berkas yang sudah ditangani Kepolisian. "Pekan ini sudah ditindaklanjuti mengenai koordinasi itu. Akan ada pertemuan di tim teknis," ujarnya.

Sebelumnya KPK dan Polri menetapkan tiga tersangka yang sama dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM tersebut. Ketiganya adalah Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto.

Polisi sudah melimpahkan berkas pemeriksaan ketiga tersangka itu ke Kejaksaan Agung, tetapi kemudian dikembalikan oleh Kejaksaan Agung karena dianggap belum lengkap. Polri juga menahan Didik di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, dan menjebloskan Budi ke Rutan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sejak 3 Agustus 2012. Adapun Sukotjo, yang bertatus terpidana, sejak awal mendekam di Rutan Sukamiskin, Bandung.

Berdasarkan Pasal 24 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, batas maksimal penahanan seseorang adalah 60 hari. Jika dihitung, kedua tersangka itu sudah menjalani 60 hari penahanan. Mengenai masalah penahanan tiga tersangka yang berkasnya harus dilimpahkan Polri ke KPK ini, Johan mengatakan hal itu tergantung koordinasi yang berlangsung nanti. "Itu bisa dijawab dengan langkah koordinasi," ujarnya.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik Polisi Vs KPK dan Dugaan Korupsi Korlantas Polri.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau