Pakai Sabu, Reggyna Terancam Mati

Kompas.com - 09/10/2012, 22:23 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Reggyna Sabara, oknum PNS bagian Humas dan Protokoler Pemprov DKI Jakarta yang dibekuk jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung di dekat tol Sadang, Kabupaten Purwakarta karena kedapatan memakai dan membawa narkotika jenis sabu-sabu, akan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal mati.

Ancaman hukuman itu dibacakan setelah Reggyna menyatakan tidak keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri Bandung, di ruang sidang anak, Jalan RE. Martadinata, Bandung, Selasa, (9/10/2012).
 
Dalam persidangan itu terungkap penangkapan Reggyna. Saat itu Reggyna sedang menuju Bandung bersama terdakwa lainnya, yakni M. Tafsil yang merupakan eks anggota polisi di Jakarta. Saat itu polisi menggeledah dan menemukan 2 bungkus plastik yang diketahui berisi sabu-sabu seberat 8, 8827 gram dan 0, 1668 gram.

Dalam sidang itu juga terungkap sejak tahun 2008 hingga kini, Reggyna sering mengisap sabu bersama Tafsil di salah satu rumah kos di Bandung.

"Ya, Reggyna selalu memakai sabu bersama saya di rumah kos, hampir selama memakai dilakukan di Bandung," ujar Tafsil menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Nur Aslam. Tafsil juga dihadirkan dalam persidangan tersebut.
 
Tafsil mengaku mendapatkan sabu dari Ferry Zenovsky yang juga terdakwa. Tafsil mengaku memberikan sabu pada Reggyna sebagian besar gratis.

"Reggyna tidak kasih uang kepada saya, dia hanya tahu make saja. Dia juga sempat kasih konvensasi sebagai ganti uang make, tapi hanya beberapa kali saja," ujar Tafsil.

Ketika hakim bertanya kepada Tafsil, apakah Tafsil diberi imbalan lain, misalnya hubungan seks? Tafsil menjawab tidak.

Mendengar jawaban Tafsil, hakim tidak puas. "Masa, berduaan dalam satu kamar sambil nyabu di Bandung, tidak ada syetan satupun, itu hanya hatimu sendiri yang tahu," seru Hakim kepada Tafsil.

Berdasarkan pengakuan Tafsil, ia membeli dari Ferry yang merupakan pria asal Pekanbaru. Ia mengaku dikenalkan pamannya. Dalam melakukan transaksinya, Tafsil pergi ke Pekanbaru menemui Ferry untuk mengambil barang haram itu dan menukarnya dengan uang.

Pertama kali transaksi, Ferry menjual sabu kepada Tafsil seharga Rp 30 juta dengan berat 20,45819 gram.

"Saya pake dengan Reggyna di Bandung," terangnya kepada hakim.

Akibat perbuatannya tersebut, Reggyna dijerat dan diancam sesuai Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2,  dan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
 
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan minggu depan pada Selasa, 16 Oktober 2012 karena ketiga terdakwa belum menerima surat dakwaan dari JPU. Rencananya sidang akan menghadirkan saksi lain yakni anggota Satreskrim Polrestabes Bandung yang pada saat itu membekuk terdakwa.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau