Uji materi uu kpk

Pidato Presiden Tak Pengaruhi Putusan MK

Kompas.com - 09/10/2012, 22:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam menengahi masalah Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri tidak akan memengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi mengenai uji materi atas Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Juru bicara MK, Akil Mochtar, mengatakan bahwa hakim MK akan tetap adil dan objektif memutus kewenangan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan simulator SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. "Pidato Presiden, Senin (8/10/2012) kemarin, tidak akan mempengaruhi keputusan MK soal uji materi UU KPK. Kalau terpengaruh, MK akan langsung memutus perkara tersebut hari ini juga, tapi nyatanya kan tidak demikian," kata Akil saat berbincang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (9/10/2012).

Akil mengatakan, Hal tersebut berbeda dari putusan MK. Selain itu, putusan MK bersifat mengikat dan memiliki payung hukum tetap. Hal tersebut tidak sama dengan pidato Presiden yang tidak memiliki kekuatan hukum sehingga dapat ditafsirkan macam-macam oleh masyarakat maupun pejabat negara, seperti pimpinan KPK dan Polri. Putusan MK, kata Akil, karena memiliki kekuatan hukum, maka tidak multitafsir dan jelas.

Uji materi terhadap Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang KPK ini dimohonkan oleh tiga orang pengacara, yakni Habiburokhman, Maulana Bungaran, dan Munatsir Mustaman. Mereka meminta MK untuk memberikan tafsiran yang tegas terkait kewenangan penyidikan perkara dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas Polri. Hal itu dikarenakan KPK dan Polri bersengketa mengenai wewenang penyidikan perkara tersebut.

Dalam permohonannya, Habiburokhman menyebut bahwa terjadi penyidikan ganda dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM yang saat ini sedang disidik bersama antara KPK dan Polri. Penafsiran ini, menurutnya, mencuat karena ketidakjelasan frasa "kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan" yang menimbulkan ketidakpastian hukum.

Tadi malam, Presiden dalam pidatonya berpendapat kasus yang menjerat Irjen Djoko Susilo ditangani oleh KPK. Presiden juga mempersilakan Polri menangani kasus korupsi yang lain.

Akil sebagai pribadi berpendapat, hal itu menunjukkan Presiden tidak tegas dalam memutus perkara dugaan korupsi pengadaan simulator SIM Korlantas Polri. Menurutnya, KPK lebih berhak menangani kasus tersebut tanpa melibatkan Polri.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau