Tenaga alih daya

MPBI Tolak Lagi Aturan Baru Mennakertrans

Kompas.com - 09/10/2012, 23:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menolak isi rancangan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Peraturan Mennakertrans) tentang pekerja alih daya (outsourcing), yang kini tengah dirumuskan di kementerian itu.

Penolakan dilatarbelakangi kondisi bahwa tuntutan MPBI belum juga diakomodasi oleh pemerintah.

Demikian ditegaskan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Presiden KSPI) M Said Iqbal, Selasa (9/10/2012) malam di Jakarta.

"Aturan baru outsourcing di antaranya harus adanya pasal yang jelas, dan tercantum dalam rancangan bahwa outsourcing dilarang di proses produksi dan kegiatan pokok, di antaranya mulai dari proses ke material, seperti barang jadi," ujarnya.

Menurut Said, di aturan tersebut belum ditegaskan bahwa outsorcing hanya boleh dilakukan untuk lima jenis pekerjaan saja, seperti cleaning service, catering, security, driver, dan jasa penunjang pertambangan.

"Kelima jenis pekerjaan itu pun harus jelas hubungan pekerjaannya. Apakah sebagai karyawan tetap atau kontrak dengan majikannya, yang dituangkan dalam perjanjian tertulis, selain jangan sampai dibuka kembali peluang adanya jenis pekerjaan lainnya yang boleh di-outsourcing selain kelima jenis pekerjaan tersebut," ungkap Said.

Said juga mengeluh karena dalam rancangan aturan tersebut belum ada pasal sanksi bagi pemberi kerja bila melakukan pelanggaran, seperti sanksi pencabutan izin usaha; perdata ataupun pidana; sebagai efek jera.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau