YLKI: Kenaikan Tarif Parkir "Grasak-grusuk"

Kompas.com - 10/10/2012, 04:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan, kenaikan tarif parkir off-street atau dalam gedung yang sudah diberlakukan sejak Rabu (19/9/2012) lalu seharusnya dapat terlebih dahulu disosialisasikan oleh pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta kepada masyarakat sebelum akhirnya diputuskan untuk naik. Akibatnya, banyak masyarakat yang mengeluhkan kenaikan tersebut.

"YLKI telah menerima banyak laporan pengaduan dari masyarakat yang mengeluhkan kenaikan itu. Kebanyakan mereka mengeluhkan tidak adanya sosialisasi atas kenaikan tersebut," kata Ketua Harian YLKI Tulus Abadi saat dihubungi di Jakarta, Selasa (9/10/2012).

Ia mengatakan, problemnya lebih pada tidak adanya sosialisasi, baik dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI Jakarta) maupun dari pengelola sehingga warga kaget.

"Parahnya hal itu sampai menimbulkan cekcok mulut," ujar Tulus.

Tulus pun mengusulkan agar kenaikan tarif parkir off-street dapat dihentikan untuk sementara waktu. Semua ini menurutnya bisa saja dilakukan karena menyangkut kepentingan masyarakat.

"Ya, bisa saja sebagai sebuah kebijakan publik, sebelum dan setelah diperundangkan, itu harus disosialisasikan. Kalau begini kan kelihatannya kebijakan yang grasak-grusuk," ujar Tulus.

Berdasarkan Pergub Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum, tarif parkir off-street di Jakarta resmi naik dengan kenaikan sebesar 100 persen.

Adapun tarif baru yang diberlakukan di pusat perbelanjaan, hotel, perkantoran, dan apartemen atau kegiatan parkir yang menyatu untuk kendaraan roda empat naik menjadi Rp 3.000-Rp 5.000 untuk jam pertama dibanding sebelumnya yang hanya Rp 1.000-Rp 2.000. Sementara itu, untuk setiap jam berikutnya, tarif parkir kendaraan roda empat dipatok Rp 2.000-Rp 4.000.  

Untuk kendaraan roda dua, tarif sebelumnya sebesar Rp 500 naik menjadi Rp 1.000-Rp 2.000 per jam. Adapun tarif untuk kendaraan jenis bus, truk, dan sejenisnya, yang biasanya dikenakan tarif Rp 2.000 - Rp 3.000 untuk jam pertama, kini naik menjadi Rp 6.000-Rp 7.000. Setiap jam berikutnya akan dikenai Rp 3.000 (sebelumnya Rp 2.000).

Penyesuaian tarif parkir di tempat umum (seperti pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dan fasilitas publik lainnya) untuk kendaraan roda empat, seperti sedan, jip, minibus, pikap, naik menjadi Rp 2.000-Rp 3.000 untuk jam pertama (sebelumnya Rp 1.000-Rp 1.500). Untuk jam berikutnya, setiap mobil akan dikenai tarif Rp 2.000.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau